• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Komite Sebut Kepsek SMPN 4 Banjar Merekedeweng

Komite Sebut Kepsek SMPN 4 Banjar Merekedeweng

red cyber by red cyber
April 17, 2020
in Featured, Pendidikan
0
Edi Sutiadi

Edi Sutiadi

Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANJAR,–  Melihat bukti surat pengunduran diri Edi Sutiadi sebagai Ketua Komite SMPN 4 Kota Banjar, Jawa Barat, dasar surat tertanggal 02 Nopember tahun 2019, SMPN 4 Langensari Kota Banjar dibawah kepemimpinan Sarjo M.Pd sebagai Kepala UPTD sudah tidak lagi memiliki komite sekolah, pasalnya sesuai tanggal tersebut ketua komite beserta jajaran anggota berjumlah 5 orang dalam bulan yang sama tahun yang sama secara kompak mengundurkan diri dari tugas dan fungsinya sebagai wakil orang tua siswa di SMPN 4.

Edi Sutiadi mengatakan, alasan pengunduran dirinya sebagai ketua komite sangat simpel yakni karena dipicu kebijakan Kepsek SMPN 4 Banjar bernama Sarjo yang dianggap selalu mereukedeweung, sakarepe dewek alias tidak searah dan sejalan dengan standar SOP kebijakan komite sekolah yang telah diatur sesuai perundangan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang tugas fungsi Komite untuk Sekolah.

“Semenjak menjabat sebagai ketua komite, kebijakan komite kesanya harus manut kepada aturan kepala sekolah, sementara kami lembaga komite harus mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan kepada orang tua siswa dan umumnya kepada warga masyarakat, sehingga saat ini kami beserta jajaran kepengurusan komite perlu untuk mengungkapkan kebernaranya,” paparnya.

Adapun kepengurusan komite yang mengundurkan diri antara lain Edi Sutiadi, Jaswadi, Fhaturohman Lilis Solihah dan Tanti Rahmat. “Kami sudah tidak mengetahui lagi urusan kebutuhan sekolah dan kepentingan siswa atas nama wali murid,” tambah Edi.

Baca juga :  Tanah Bumbu Sosialisasikan Kebijakan & Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Provinsi Kalimantan Selatan

Ditegaskan, terhitung tanggal pengunduran diri pada 2 Nopember 2019, hingga bulan April 2020 pihaknya juga tidak mengetahui penyusunan terkait RAPBS dan RAKS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah).

“Adapun nanti bila ada tercantun nama kami serta tertempel stempel basah milik lembaga komite, saya tegaskan itu bukan tanda tangan kami, dan itu bisa disebut pemalsuan dokumen,” ucapnya.

Dia menuturkan, semenjak menjabat sebagai Ketua Komite di SMPN 4 Langensari Kota Banjar justru stempel komite dipegang pihak sekolah dan segala bentuk keuangan yang dimohon wali murid, bendahara komite tidak difungsikan, justru yang menerima adalah bendahara sekolah.

“Saya mantan komite mengucapkan permohonan maaf kepada jajaran orang tua siswa SMPN 4 Banjar (Langensari ) yang mana pada saat tahun ajaran baru tahun 2019/2020 Kelas VII (siswa baru) kami telah meminta bantuan anggaran biaya untuk kebutuhan per siswa sebesar Rp 985,000 ditambah lagi untuk anggaran biaya Karyawisata per siswa sebesar Rp 780.000,” cetusnya seraya menambahkan, dalam hal ini pihak komite tidak mengetahui mekanisme realisasianya.

Senada dikatakan Jaswadi dan Fhaturohman. Menurutnya, Kepala UPTD SMPN 4 Banjar, Sarjo memiliki sifat mereukedeweung dalam mengambil keputusan, sehingga banyak menabrak aturan dan tidak menghargai adanya komite.

Baca juga :  Ratusan Santri dari Berbagai Ponpes di Sumedang Peringati HSN

Dibenarkan Fhaturahman, dirinya menyebutkan bahwa Kepsek SMPN 4 Kota Banjar ini terlalu pintar dalam hitungan sehingga dirinya pandai meng otak-atik birokrasi sesi keuangan.

Lain lagi dengan Eman yang merupakan salah satu anggota komite yang masih aktif di SMPN 4 Banjar, dirinya membenarkan apa-apa yang disampaikan mantan ketua komite Edi Sutiadi. Pihak lembaga sekolah terkesan tidak menghargai keberadaan komite.

“Faktanya tugas dan fungsi komite di SMPN 4 Banjar selama ini terkesan dikebiri dan dimandulkan oleh kebijakan Kepala Sekolah SMPN 4 Banjar bernama Sarjo,” ungkap Eman.

Eman juga menegaskan segala bentuk keuangan komite tidak mengetahui rincian mekanismenya juga pihak komite hingga hingga saat ini tidak mengetahui dimana keberadaan stempel milik Lembaga komite itu adanya.

Yang paling mirisnya lagi, ungkap Eman, laporan Triwulan tentang pelaksanaan RAPBS/RAKS yang semestinya wajib diketahui oleh lembaga komite, jajaran komite sama sekali tidak pernah di ajak musawarah.

“Juga terkait penggunan dana BOS yang wajib diketahui oleh komite, baik itu laporan secara online dan atau laporan pemberkasan ke Disdik Kota Banjar. Perlu kami sampaikan bahwa Komite SMPN 4 Banjar tidak pernah menandatanganinya,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Langensari yang juga mantan anggota Komite SMPN 4 Banjar, Hermanto angkat bicara. Menurutnya semasa menjabat komite di SMPN 4 Banjar kepseknya saat itu masih Sarjo.

“Seharusnya Sarjo sudah dipindahkan dari SMPN 4 karna Sarjo sudah terlalu lama menjabat, sebab kalau terlalu lama menjabat, kesannya SMPN 4 itu adalah miliknya,” ujarnya. (JH 88)

Previous Post

Bantu Pekerja Informal Terdampak COVID-19, Polresta Cirebon Gunakan ATM Beras

Next Post

Menkes Setujui PSBB Tegal, Bandung Raya dan Sumedang

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post
Ilustrasi PSBB. (foto: Ist)

Menkes Setujui PSBB Tegal, Bandung Raya dan Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC