• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, November 7, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Update Civid-19 Sumedang: Hari Ini Ada 4 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

Update Civid-19 Sumedang: Hari Ini Ada 4 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

red cyber by red cyber
Desember 21, 2020
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19, Senin, 21 Desember 2020.

Dilaporkan, hari ini ada 4 orang penambahan terkonfirmasi positif baru, yaitu masing-masing 1 orang asal Kecamatan Pamulihan, Tanjungsari (meninggal), Tomo (meninggal) dan Jatinangor. Hari ini juga, ada 17 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, yakni 1 orang asal Kecamatan Cimalaka, 4 orang asal Jatinangor, 3 orang dari Wado, 6 orang dari Tanjungsari dan masing-masing 1 orang asal Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang Utara serta Tanjungmedar.

Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin tanggal 21 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai.

Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

Kasus Konfirmasi:

Dirawat/diisolasi sebanyak 69 orang dengan rincian: 15 dirawat (9 di RSUD, 6 di Fasyankes luar Sumedang), 54 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 672 orang. Meninggal 30 orang dan jumlah : 771 orang

Kasus Suspek:

Dirawat/diisolasi 22 orang, selesai perawatan 1.275 orang, probable 18 orang dan jumlah 1.315 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 4.357 orang dan jumlah 8.566 orang. Pengujian Rapid Test Ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang, jumlah 271 orang dan jumlah total rapid test 8.837 orang.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Tebar Benih Lele dan Nila, Rencana Kendalikan Inflasi Daerah

Pada tanggal 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administartif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Jenis Pelanggaran Orang Perorangan meliputi:

  1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol
  2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
  3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;
  4. Tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik
  5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker
  6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;
  7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah
  8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19

Kemudian jenis Pelanggaran Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha meliputi:

  1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alcohol
  2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya
  3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya
  4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun );
  5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya
  6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah
  7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah
  8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan
  9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19
  10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar
  11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
Baca juga :  Polsek Margaasih Polres Cimahi Siaga Mengatur Lalulintas Kendaraan

pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19

Pengenaan sanksi meliputi:

  1. Denda Administratif mulai dari Rp. 100.000,-
  2. Penghentian Sementara Kegiatan
  3. Penghentian Tetap Kegiatan
  4. Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha
  5. Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Sementara Izin Usaha
  6. Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha. (abas)
Previous Post

Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Amankan Puluhan Pengedar Narkoba

Next Post

Polresta Bandung Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Koperasi

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Ketiga Perda Perangkat Daerah, Sesuaikan Kelembagaan dengan Kebutuhan Pemerintahan

November 7, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

November 7, 2026
Featured

DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Perkuat Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

November 7, 2026
Featured

Azis Abdullah Bakal Calon Ketua PWI Sumedang, Ini Program yang Ditawarkannya

November 6, 2026
Featured

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi RS Marina Permata, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

November 6, 2026
Next Post

Polresta Bandung Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Koperasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Ketiga Perda Perangkat Daerah, Sesuaikan Kelembagaan dengan Kebutuhan Pemerintahan

November 7, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

November 7, 2026

DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Perkuat Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

November 7, 2026

Azis Abdullah Bakal Calon Ketua PWI Sumedang, Ini Program yang Ditawarkannya

November 6, 2026

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC