• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Penasihat Hukum Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar

Sidang RTH, Penasihat Hukum Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar

cyber by cyber
Desember 23, 2020
in Featured, Hukum
0
Suasana sidang lanjutan RTH Kota Bandung di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata (23/12/2020). FOTO: DRY

Suasana sidang lanjutan RTH Kota Bandung di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata (23/12/2020). FOTO: DRY

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/12/2020). Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dari pemilik lahan. Mereka adalah, Ika Kartika, Untung Supriyatna, Dermawanto Amat Ramli, Asep Setiawan, dan Rahmat Efendi.

Saat ditelisik jaksa, saksi Dermawanto mengakui bahwa tahun 2012 dirinya pernah menjual lima bidang tanah miliknya dan tiga bidang tanah milik temannya seluas 11.250 m2 kepada terdakwa Dadang Suganda.

“Saya menjualnya per tumbak (per 14 m2-red). Saya dibayar lunas sekitar Rp 2 miliaran untuk delapan bidang tanah,” ujarnya.

Dijelaskan, transaksi dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dilakukan di hadapan notaris Yudi Priadi SH. Dia mengaku tidak mengetahui jika tanah miliknya yang berlokasi di Cisanggarung Palasari Cibiru Kota Bandung itu, dijual kembali oleh Dadang Suganda ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Saya baru mengetahui itu ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Dermawanto.

Baca juga :  Brimob Jabar Himbau Warga untuk Kurangi Kegiatan Diluar Rumah Dimasa Pandemi
Anwar Djamaluddin SH MH, anggota tim penasihat hukum Dadang Suganda. (Foto: DRY)

Dicecar jaksa apakah dirinya mengetahui nama Dadang Suganda idem dengan sebutan Demang, Dermawanto mengaku tidak mengetahui.

“Yang saya tahu Dadang Suganda itu seorang haji kaya raya yang suka membeli tanah untuk investasi,” ujarnya.

Penasehat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH menjelaskan, persidangan kali ini intinya hanya mengklarifikasi apakah Dadang Suganda membeli tanah tersebut dari para pemilik.

“Dan barusan itu bisa dibuktikan di persidangan,” ujar Anwar, usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Menurutnya, penasihat hukum sudah menjelaskan di persidangan bahwa benar kliennya membeli tanah tersebut secara lunas dan tidak ada satu pun pemilik tanah yang dirugikan.

“Memang tadi yang dimunculkan jaksa penuntut itu hanya kuasa jual, jadi kesannya tanah tersebut bukan milik klien kami tapi menjual tanah orang,” papar Anwar.

Dijelaskan, hal tersebut dimentahkan pihaknya dengan PPJB yang ada dan bukti kuitansi lunas.

“PPJB merupakan pengikatan jual beli, yang mana pengikatan jual belinya itu bukan pada tingkatan jual beli tidak lunas tapi lunas yang bisa dibuktikan dengan kuitansi. Dari PPJB inilah selanjutnya baru diterbitkan kuasa menjual,” ujar Anwar.

Baca juga :  Coblong Akan Ajukan PPKM, Arcamanik dan Antapani Perketat Pengawasan

Menurutnya, kuasa jual yang ada merupakan lahan milik Dadang Suganda. Adapun alasan kenapa tidak dibalik-nama, karena kliennya telah memiliki tanah seluas lima hektare dan itu tidak diperbolehkan oleh UU Nomor : 56 Tahun PRP 1960 tentang batas maksimum kepemilikan tanah.

Tak urung, pihaknya merasa bingung oleh kesaksian Untung Supriyatna yang mengatakan tidak pernah menandatangani kuasa jual. Padahal kapasitas yang bersangkutan hanya menantu yang mendapat kabar dari mertuanya bahwa tanah dimaksud telah dijual.

“Saksi itu menantu yang tidak mengikuti sejak awal proses jual beli. Dia dapat kabar dari mertuanya bahwa tanah itu sudah dijual dan itu sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan,” jelas Anwar.

Anwar justru mempertanyakan kenapa dalam dakwaan jaksa tidak mencantumkan bukti PPJB dan kuitansi lunas.

“Padahal sejak awal tahap penyidikan, bukti-bukti itu sudah kita serahkan ke penyidik dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” pungkasnya. (DRY)

Previous Post

Nataru, Kantor SAR Bandung Siagakan 93 Personel

Next Post

Update Kasus Covid-19 Sumedang: Hari Ini Hari 24 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

BeritaTerkait

Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Next Post

Update Kasus Covid-19 Sumedang: Hari Ini Hari 24 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

No Result
View All Result

Berita Terkini

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC