• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 15 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

15 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

red cyber by red cyber
Februari 3, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON KOTA,- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, selama bulan Januari 2021 berhasil menangkap 15 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, dan menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti.

“Ada 15 tersangka yang kami tangkap dan mereka rata-rata merupakan pengedar narkotika,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Rabu (3/2/2021).

Imron mengatakan, 15 orang tersangka yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu dari 10 pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan Januari 2021.

Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan masih banyaknya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Baca juga :  Pastikan Prokes, Bupati Sumedang Kunjungi Tempat Wisata

Dia menambahkan, barang bukti narkotika yang disita dari 15 tersangka itu berupa sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,4 gram, tembakau sintetis 200 gram dan ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan transaksi.

Dia menambahkan, untuk modus peredaran narkotika di Kota Cirebon, memang masih menggunakan sebuah sistem yang lama, seperti sistem tempel dan juga bertemu langsung.

Baca juga :  Bersihkan Endapan Lumpur di Sungai Cimahi Utara

Akibat perbuatannya, kata Imron, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,” tandas pria asal Pasuruan ini saat didampingi Kasubag Humas, Iptu Ngatidja. (Pur)

Previous Post

Kapolresta Cirebon dan Bupati Cirebon Bagikan 2000 Masker di Pasar Sumber

Next Post

Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC