• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal, Beromzet Puluhan Juta Perbulan

Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal, Beromzet Puluhan Juta Perbulan

red cyber by red cyber
Februari 8, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembuat kosmetik ilega yang beromzet puluhan juta perbulan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakana, Pengungkapan diantaranya adalah masalah kosmetik pabrikan secara konvensional tradisional, yang diungkap didapatkan di padalarang,  prooduksi tradisional secara ilegal.

Dikatakan Erdi. Pelaku produski kosmetik ilegal ini ada sebanyak 7 orang, di mana 7 orang itu terungkap di 7 tempat kejadian perkara (TKP).

“Disini kosmetik ini bersifat untuk pemutih, nah ini sangat berisiko apabila kombinasi dan komposisinya tidak sesuai ddengan kesehatan sehingga akan merusak konsumen” tutur Kabid Humas kepada Wartawan pada acara konferensi pers di Mapolda Jabar Senin (8/02/2021).

Lebih lanjut Kombes Erdi mengataka. ini barbuknya yakni produk siap edar, kosmetiknya kemudian bahan bakunya yang ada di tong dan labelnya ada bungkus yang sudah diproduksi

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudi S menuturkan direktorat narkoba Polda Jabar mengunkap kasus narkoba selama peroide januari dan minggu pertama februari 2021,.

Menurutnya barang bukti paling banyak tentang home industry manual yang dilakukan oleh tersangka YS

Baca juga :  Erick Thohir Resmikan Pos Bloc Jakarta

“Diketahui YS telah melakukan produksi kosmetik ilegal tanpa izin produksi, dan tanpa izin edar” kata dia.

Dikatakan Rudi. Dalam pembuatan kosmetik manual yang dilakukan tersangka itu, pembuatnya membeli krim yang dibeli di jalan Asemka jakarta barat, kemudian campurannya yaitu kely warna kuning

Campuran ini pewarna makanan, warna pink dan warna merah, kemudian juga ada alat timbang dan kemasan” jelasnya.

Jadi tesangka meracik kosmetik ini dengan takaran 1 kilo krim, dicampur dengan 30 tetes warna pink, dan dicampur dengan dua kely, kemudian diaduk dengan tangan, sambung dia.

setelah jadi, lanjut Rudi campurannya halus dan dimasukkkan kedalam kemasan ,ada ukuran dan batasnya, kemudian setelah penuh ini warnanya kuning dan warna merah, kemudian dibeli label, sudah disiapkan, dipercetakan sudah dibuat, serta menggunakan hologram warna kuning emas, kemudian ada lemnya ditempel di belakang

“setelah dibeli hologram, kemudian untuk ini kan ada untuk siang dan malam. untuk yang orange ini untuk siang dan yang merah untuk yang malam, jadi setelah keduanya jadi lalu dimasukkan kedalam kemasan” tandasnya.

Baca juga :  Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Melaksanakan Vaksinasi Gerai Presisi Booster

Sementara agar kemasannya menarik, dibungkus dengan plastik warna bening, dan dipanaskan dengna hair dryer, jadi lah kemasannya rapih

kemudian dalam menjual kosmetik pemutih ini, tersangka  menambahkan dengan menjual sabun pemutih kulit, jadi setiap kali yang bersangkutan menjual ini dengan kemasan tiga paket, dijual dengan harga Rp35 ribu per paket

Lebih lanjut Rudi mengatakan. Selain melakukan produksi tanpa izin, tersangka juga melakukan pelanggaran kosmetik tanpa izin edar dari bpom Jabar, smentara beli bahan dari Jakarta, di jual di daerah Jabar,

“Kemudian ini juga ada obat keras tertentu, yaitu psikotropika gol 4, ini ada 4 lp” katanya.

“Untuk barbuk yang disita, ada satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna untuk kupu2, kemudian baskom stainless, satu buah spatula, centong nasi. satu buah hair dryer, satu timbangan, kemudian label krim siang malam”pungkasnya. Yadi

Previous Post

Terlibat Curanmor, Seorang Gadis Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, 2 Orang Masih DPO

Next Post

Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC