• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cirebon Kota Musnahkan Knalpot Bising

Polres Cirebon Kota Musnahkan Knalpot Bising

red cyber by red cyber
April 10, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Polres Cirebon Kota menindak para pemilik kendaraan dengan suara atau knalpot bising (bukan standarnya) karena melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Undang-undang ini berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkap Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti penindakan knalpot bising oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, di lapangan tempat ujian praktek bagi pemohon SIM Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga :  Diundang Satpol PP Papua, Pj. Bupati Maybrat Singgung Soal SDM

Imron yang didampingi Kasat Lantas Polres Ciko mengungkapkan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Cirebon Kota atas penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor tak tidak sesuai standar, yang menurut masyarakat suara knalpotnya brongnya membuat resah dan merusak pendengaran.

“Operasi penindakan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising ini dimulai selama 3 minggu, mulai tanggal 18 Maret sampai  8 April 2021 oleh Personil Sat Lantas Polres Cirebon Kota dengan melakukan hunting sistem dan tidak melakukan penindakan secara stationer (razia),” kata Imron.

Baca juga :  Kader Parpol Tak Profesional , Buka Peluang Antipati Politik

Sementara Kasat Lantas Polres Ciko, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyebutkan, penindakan dilakukan di jalan Cipto MK, jl. Siliwangi, jl. A. Yani, Jl. Kartini, Jl. Tentara Pelajar dan Jl. Pagongan.

“Sampai saat ini jumlah 175 pelanggar lalu lintas knalpot bising roda dua dan sebanyak 110 knalpot bising yang masih melekat di kendaraan,” terang La Ode.

Kemudian secara simbolis, pemusnahan knalpot bising dilakukan Walikota Cirebon Nashrudin Azis dan dilanjut KH.
buy lipitor online https://buynoprescriptionrxxonline.net/dir/lipitor.html no prescription

Drs. Digyono (Ketua Muhammadyah Cirebon), Perwakilan Bupati Cirebon Roudianto, Kasat lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama serta KBO Lantas Iptu Joni. (pur)

Previous Post

Kejaksaan Agung Jadi Ujung Tombak Pemerintah dalam Pengamanan Pembangunan Strategis

Next Post

Java Mining Fertilizo (JMF) Sediakan Dolomite, Phosphate dan Limestone

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Java Mining Fertilizo (JMF) Sediakan Dolomite, Phosphate dan Limestone

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC