• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Yana: Mendirikan Bangunan Wajib Miliki Izin

Yana: Mendirikan Bangunan Wajib Miliki Izin

cyber by cyber
Januari 17, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta kepada para pengusaha atau pengembang untuk mentaati aturan mendirikan bangunan. Pasalnya, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha atau pengembang yang melanggar aturan.

Hal itu dilontarkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau pembangunan rumah dan toko (ruko) di Jalan Setiabudi, Rabu (16/1/2019). Pembangunan tersebut ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ada beberapa yang dilanggar. Kita telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 dari Distaru (Dinas tata Ruang). Kemudian mereka juga sudah membuat surat pernyataan menghentikan proyek per 1 November lalu di atas materai. Ternyata masih berlanjut juga. Hari ini kita lakukan peringatan lagi SP 2 termasuk administrasi yang lain,” tegas Yana usai peninjauan.

Yana menegaskan, agar pembangunan berjalan lancar maka pengusaha harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Kembali Bahas Tentang Honorer dan CPNS

“Ikuti aturan. Bukan berarti Kota Bandung tidak ramah terhadap investasi. Kita terbuka untuk pembangunan, namun pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Membangun di kota Bandung itu harus ada perencanaan yang baik dan disesuaikan dengan tata ruang yang kami miliki,” jelas Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan.

“Kita panggil, lalu buat pernyataan, berhenti dulu. Ternyata mulai lagi (kegiatan pembangunan),” kata Zulkarnain.

Ia meminta agar pengusaha mengikuti prosedur yang ada. Karena belum memiliki izin, maka Pemkot Bandung menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

“Kita berhentikan kegiatannya sampai mempunyai izin. Jadi kalau dia tidak punya IMB dan sebagainya, tidak boleh ada kegiatan pembangunan,” tegasnya.

“Sebetulnya IMB lama sudah ada tetapi tahun 1989. Kalau dia hanya renovasi rumah sesuai dengan izin lamanya, itu diperbolehkan. Tapi kalau lihat dari konstruksi naik ke lantai tiga, itu sudah perubahan. Berarti harus mengubah IMB-nya,” jelas Zulkarnain.

Baca juga :  Rakernas Dekranas 2025, Dekranasda Tanah Bumbu Siap Berkolaborasi Kembangkan Produk Kerajinan Khas Daerah

Zulkarnain mengatakan, bangunan di wilayah tersebut wajib memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Hal itu karena masuk dalam bangunan cagar budaya.

Sementara itu, Kontraktor Pelaksana Bangunan, Mikael Junius mengakui belum memiliki izin secara lengkap dalam pembangunan tersebut.

“Memang suratnya belum lengkap. Surat yang diurus baru sampai KRK, pengajuan ke Disbudpar itu sudah. Kalau IMB belum keluar, jadi pakai IMB lama,” akunya.

Atas kekurangan itu, ia mengaku akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Khususnya dalam dokumen perizinan. *red

Previous Post

Oded “Ngabotram Sabandungeun” Bersama Polisi, dan Warga

Next Post

Rentan Terjangkit Penyakit, 1.650 Petugas Kebersihan akan Divaksin Tetanus dan Flu

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Rentan Terjangkit Penyakit, 1.650 Petugas Kebersihan akan Divaksin Tetanus dan Flu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC