• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Limpahkan Kasus Penganiayaan yang dilakukan ABS, MAB, dan AY ke Kejari Cibinong

Polda Jabar Limpahkan Kasus Penganiayaan yang dilakukan ABS, MAB, dan AY ke Kejari Cibinong

cyber by cyber
Februari 4, 2019
in Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Senin, (4/2/2019) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK membenarkan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh ABS (36) bersama dua Rekannya yakni MAB (31), dan AY (31) yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar

“Saat ini berkas perkara serta barang buktinya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Cibinong dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya Senin, 4 Februari 2019.” tutur Kabid Humas

Dikatakannya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) sehingga mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.

Baca juga :  Akses Jalan Menuju Puskesmas Sudah Mulus

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, selaku Penyidik menjelaskan terkait kasus yang ditanganinya, sehubungan dengan laporan Polisi Terkait adanya lerlakuan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan ABS (36), MAB (31), dan AY (31).

“Dari hasil penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21, tepatnya tanggal 4 Februari 2019. merakan tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka,” tutur Benny .

Lebih lanjut dikatakan Beny dalam perkara ini terdapat beberapa pasal yang diterapkan kepada pelaku, yakni pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 333 KUHP, pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun penjara. katanya

Baca juga :  Hadapi Cuaca Ektrem, Brimob Jabar Rutin Cek Tebing Rawan Longsor of

Yadi S

Previous Post

Hari Pertama Bertugas, Wakapolda Jabar Langsung Memberikan Arahan

Next Post

Semakin Menggelora, Grand Sharon Regency Deklarasikan Komplek Kang Pisman

BeritaTerkait

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan.
Featured

Kadisdik Minahasa Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 14, 2026
Ekonomi

BRI Cirebon Gunung Jati Salurkan Bantuan Mobil Jenazah, Dukung Layanan Sosial Yayasan Al Akbar untuk Warga Argasunya

April 13, 2026
TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Regional

Buntut Pelarangan Liputan Rapat BGN, Tian Kadarisman Tuding Deputi Pemantauan Badan Gizi Nasional Alergi Transparansi

April 11, 2026
Oplus_16908288
Regional

Polemik Rp45 Ribu di Sayang Heulang Berakhir Damai, Pengelola Minta Wisatawan Tak Ragu Berkunjung

April 10, 2026
Next Post

Semakin Menggelora, Grand Sharon Regency Deklarasikan Komplek Kang Pisman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC