• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

red cyber by red cyber
September 6, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus Penyalahgunaan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Jenis Solar.

Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar pukul 07.45 Wib melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar yang digunakan untuk Kegiatan bisnis ataupun Kegiatan Usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM Subsidi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan upaya yang terus menerus dilakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Polisi akan terus lakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.” tegas Ibrahim Tompo.

“Dari lokasi kita amankan satu buah Truck Box yang digunakan untuk  membeli solar subsidi kemudian solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter BBM Jenis Solar yang diduga adalah Solar Subsidi yang tempat Kejadiannya di Kp. Malongpong Desa Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono disaat Konferensi Pers di Halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka Polda Jabar, Pada Selasa (6/9/2022).

Baca juga :  Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan Sekaligus Bidang Kesehatan

“Kami telah menangkap Dua Orang Pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan pelaku sudah beraktifitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU- SPBU lain disekitar Cikijing.”

“Adapun Modus para pelaku tersebut melakukan pembelian Solar dengan mengantri  di SPBU menggunakan truck box kemudian pelaku kembali kerumah atau Lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual kemudian ditampung setelah ditampung solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” tutur AKBP Edwin Affandi.

Baca juga :  Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Bahas Raperda Tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

Lebih lanjut, Para pelaku bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan dan dijual dengan harga Non Subsidi, Dan kita akan melaksanakan Pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.

“Dengan adanya kejadian tersebut tersangka MR (22) dan AD (40) melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama – lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).”ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi.

“Polres Majalengka Polda Jabar akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM Subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU” tutupnya.

Previous Post

Personel Brimob Jabar Kawal Proses Sidang Pelaku Tipikor

Next Post

Pawas Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengecekan Ruang Tahanan

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Pawas Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengecekan Ruang Tahanan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC