Lembang, – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan para pelaku industri pariwisata dan wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di manapun baik di tempat keramaian di suatu tempat wisata .
Di era new Normal ini khususnya banyak Wisatawan dari luar kota yang mulai mendatangi tempat-tempat wisata tetapi banyak yang belum menjalankan aturan-aturan apa saja dan prosedur kesehatan apa saja yang harus mereka terapkan saat berwisata.
Maka dari itu Anggota kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat mensosialisasikan Bagaimana tata cara wisatawan Khususnya Para Ibu-ibu di Wisata Hutan Vinus Pal 16 Lembang untuk memasuki kawasan wisata mengacu pada Aturan 3M, Contohnya seperti mereka harus wajib Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun di area pintu masuk kawasan wisata yang kebanyakan sudah disediakan dari pihak pengurus dan Terakhir menjaga jarak minimal 1 meter.
Dansat Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., mengatakan ” Bawasannya para wisatawan harus benar-benar mengetahui aturan-aturan kesehatan yang harus mereka patuhi saat berwisata dimanapun, dengan seperti ini tingkat kasus positif Corona di Indonesia akan bisa kita hentikan” Ungkapnya.
Ia juga menegaskan “Jangan anggap remeh Virus Corona ini, Karna virus ini Sudah Menjadi Pandemi. Kita harus waspada dan kita harus melindungi masyarakat, khususnya Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam bahaya” Tutupnya.
Ucapan terima kasih dari Ibu-ibu wisatawan kepada patroli Brimob Jabar karena sudah dijelaskan tentang aturan-aturan kesehatan yang harus dilakukan saat berwisata.












