• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Anggota DPRD Jabar: Jangan Tergiur Iming-iming Calo Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

Anggota DPRD Jabar: Jangan Tergiur Iming-iming Calo Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

red cyber by red cyber
2023-10-09
in Kronik
0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah saat penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah saat penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat

Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo penyalur tenaga kerja ke luar negeri ilegal, karena resiko bermasalah di luar negeri kerap menimpa para pekerja ilegal asal Indonesia.

Hal tersebut diingatkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.

“Banyak calo-calo yang mengiming-imingi. Jadi yang ingin ditekankan agar mereka tidak terjebak tawaran-tawaran yang nantinya akan menjadi masalah bagi mereka,” ujar Thoriqoh, saat penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para pemuda di Kawasan Banjaran, Kabupaten Bandung, Minggu (8/10/2023).

Thoriqoh menambahkan, banyak faktor yang mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri seperti sulitnya mencari lapangan pekerjaan didalam negeri serta keinginan untuk memperbaiki perekonomian keluarga.

Baca juga :  PT Kahatex Sebut Enam Karyawannya Menunggu Hasil Swab

Sebab calon PMI mendapat iming-iming gaji besar saat bekerja di luar negeri. Namun tak sedikit PMI yang masih saja tergiur dan pergi menjadi pekerja migran ilegal.

“Dikampung-kampung ketika keluarga mereka terjerat kemiskinan, nah ini kan banyak tawaran-tawaran yang bisa menjebak mereka. Padahal mereka belum tau nanti kerjanya apa, ini yang nantinya akan menjadi masalah”, katanya.

Menurut Thoriqoh, Provinsi Jawa Barat sangat memperhatikan nasib para pekerja migran yang merupakan pahlawan devisa dengan menyumbangkan remitansi triliunan rupiah setiap tahunnya.

Sehingga melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 ini para PMI asal Jawa Barat mendapatkan perlindungan baik dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.

Baca juga :  Tangkal Hepatitis, Prajurit Kodim Brebes Disuntik

“Perda ini sangat penting agar mereka (para PMI) tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari baik ketika mencari kerjanya, kemudian ketika mereka berada di luar negeri,” kata Thoriqoh.

Thoriqoh pun menekankan dengan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri diharapkan dapat memahami mengenai tata cara penempatan dan pelindungan PMI secara prosedural.

“Tentu saja perda ini sangat bermanfaat bagi para kalangan muda agar mereka jadi tau mengenai prosedur-prosedur ketika mereka memang ingin menjadi PMI,” tandasnya. (Rhm)

Previous Post

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk

Next Post

Salmiah Rambe Dukung KPPD Bandung Bangun Karakter Anak Muda

BeritaTerkait

Featured

Dirjen Perkebunan Kementan Republik Indonesia Apresiasi Festival Tembakau Tanjungsari

2023-11-26
Kronik

Ketua PPTN: Festival Tembakau Tingkatkan Popularitas Merek Lokal

2023-11-25
Daun tembakau. Tahun ini, Pemkab Sumedang dikabarkan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp32,5 miliar. (Foto: Istimewa)
Featured

Nikotin Tembakau Sumedang Tinggi, Belum Bisa Masuk Pabrik Rokok Nasional

2023-11-25
Ilustrasi petani tembakau. (Foto: Istimewa)
Featured

Ketua APTI Minta Pemerintah Perhatikan Petani Tembakau

2023-11-25
Ilustrasi petani tembakau. (Foto: Istimewa)
Featured

Asyik! Petani Tembakau Sumedang Mendapat Bantuan Dari  Diskanak

2023-11-17
Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat, Sugianto Nangolah. (Foto: Humas DPRD Jabar)
Featured

Evaluasi dan Monitoring BUMD Didukung Komisi III DPRD Jawa Barat

2023-11-14
Next Post

Salmiah Rambe Dukung KPPD Bandung Bangun Karakter Anak Muda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Transaksi Penjual Barang Haram Masih Berkeliaran di Belakang Golden Sampit

2023-11-28

10 Capaian Bernhard E. Rondonuwu Terungkap Dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pj. Bupati

2023-11-28

Pelaku Pembunuhan di Dukunpuntang Dibekuk Aparat Polresta Cirebon

2023-11-28

Peringati HUTKe -52 Korpri Pemkab Tanbu Gelar Lomba Ceramah Agama

2023-11-28

BPBD Kabupaten Tanbu Pasang Tanda Peringatan Banjir Pesisir ROB

2023-11-28

Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Sumedang

Lampiran – DCT Anggota DPRD Kab. Sumedang

Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC