• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bongkar Bangunan di Lahan PU di Bantaran Sungai Citepus Hadapi Kendala

Bongkar Bangunan di Lahan PU di Bantaran Sungai Citepus Hadapi Kendala

cyber by cyber
September 17, 2019
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Satgas Sektor 21 Subsektor 06 Citepus Senin kemarin (16/9) mulai melaksanakan pembongkaran bangunan yang berdiri di bantaran sungai/irigasi yang akan dibangun jalan tetapi terkendala oleh pengakuan beberepa warga yang menyatakan memiliki surat.

Hànya bangunan milik Darus saja di RW 11 Kp. Sekeandur yang telah dibongkar secara suka rela karena pemiliknya mengaku tidak memiliki surat-surat. Hanya ia berpesan dalam pembongkaran ini jangan sampai tebang pilih.

Dansektor 21, Kol. Inf. Yusep Sudrajat berpesan kepada Dansubsektor 06 agar mereka yang menyatakan memiliki surat dikensel dulu saja hingga dapat dihadirkannya aparat Dinas PU Kab. Bandung. Karena di PU inilah ada surat-suratnya dan mereka inilah yang memahami batas-batas kepemilikan lahan.

Baca juga :  Kasus TK Negeri Cimaung, MGP Bakal Lapor ke Kejari Bale Bandung

Satgas Subsektor 06 Citepus Peltu Edy Purwanto mengatakan, Kendala yang dihadapi Subsektor 06 saat hendak membongkar bangunan milik Anda di RW 07 Kp. Kp. Bojongseureuh yang pemiliknya mengaku memiliki surat-surat. Satgas akhirnya mengurungkan aktivitasnya sesuai dengan pesan Dansektor 21.

“Kita tunggu kehadiran para aparat Dinas PU Kab. Bandung sehingga dapat diketahui keabsahan surat-surat yang dimiliki masyarakat, ” ucap Dansektor 21 Kolonel Yusep.

Sementara, Sahman Ketua RW 07 Kp. Bojongseureuh Desa Cangkuang Wetan mengemukakan, rencana membangun jalan tembus ini memang disambut baik masyarakat.
Namun terjadi hambatan dari warga yang mengaku tanah miliknya di bantaran sungai ini memiliki surat-surat dan ada pula yang jujur memang membangun rumah di tanah milik Dinas PU Kab. Bandung.

Baca juga :  Anggota Koramil dan Polsek Kesugihan, Patroli Bersama Antisipasi Bencana

Mereka ini, kata Sahman, hanya minta soal membongkar bangunan jangan tebang pilih. Sampai saat ini warga masih menduga yang termasuk lahan PU itu beberapa meter dari tepi sungai itu.

Menurut catatan bangunan yang berdiri di tanah itu, di RW 07 Kp. Bojongseureuh 35 unit, di RW 08 Kp. Sekeandur 27 unit, di RW 11 Kp. Bojongsuren 28 unut, RW 15 kampung yang sama 18 unit dan juga ada 4 perusahaan.**

Elly

Previous Post

Lagi, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Aparat Polsek Jatinangor

Next Post

Preman Meresahkan Diamankan Aparat Polsek Cimanggung

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Ketiga orang preman meresahkan yang berhasil diamankan aparat Polsek Cimanggung

Preman Meresahkan Diamankan Aparat Polsek Cimanggung

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC