TANAH BUMBU, – Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Melalui kebijakan tersebut, seluruh pegawai dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja serta diminta menghindari unggahan yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan disiplin kerja, serta menjaga citra positif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di tengah pesatnya perkembangan media sosial.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan. Di antaranya untuk publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, sosialisasi program pemerintah, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan dari pimpinan.
Sebaliknya, penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas, termasuk melakukan live streaming saat jam kerja, tidak diperkenankan.
Selain larangan melakukan siaran langsung untuk kepentingan pribadi, Bupati yang akrab disapa Bang Arul juga mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN agar tidak mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup mewah, perilaku konsumtif, maupun bentuk flexing lainnya.
Menurutnya, perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai dasar aparatur pemerintah yang harus menjunjung tinggi kesederhanaan, integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran itu juga mengingatkan seluruh aparatur agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah, membagikan, ataupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi (hoaks), maupun berbagai konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai aparatur negara, setiap pegawai diharapkan mampu menjadi contoh dalam menciptakan ruang digital yang sehat, santun, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana yang produktif untuk mendukung pembangunan daerah. Media sosial diharapkan digunakan sebagai media edukasi masyarakat, penyebarluasan informasi pembangunan, publikasi inovasi pelayanan publik, promosi potensi daerah, serta penyampaian berbagai capaian program pemerintah kepada masyarakat secara cepat dan akurat.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang disiplin sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.
Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada Senin, 6 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menggunakan media sosial secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap seluruh aparatur semakin mampu menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menghadirkan ruang digital yang lebih positif dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (Ag)












