TANAH BUMBU, – Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (01/07/2026).
Penyampaian dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD 2027 sebagai pedoman penentuan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menjelaskan bahwa penyusunan KUA Tahun 2027 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 yang telah disusun sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD serta berpedoman pada aturan penyusunan APBD.
“APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah,” ujar Andi Rudi Latif.
Bupati menegaskan bahwa arah kebijakan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2027 difokuskan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan anggaran juga diarahkan agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah mampu memberikan hasil yang optimal.
Ia menjelaskan, seluruh belanja daerah akan disusun berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil (result oriented) sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penyusunan APBD diarahkan untuk memastikan tercapainya outcome pembangunan sebagaimana target RPJMD serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menyusun APBD yang mampu mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Ia optimistis APBD Tahun Anggaran 2027 nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui penyampaian KUA-PPAS APBD 2027 ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah. (Ag)












