TANAH BUMBU, – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (01/07/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahbani Rasul, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, dan unsur terkait.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemandangan akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dengan sejumlah catatan, saran, dan masukan yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan maupun seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas komitmen, perhatian, serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Bupati, dukungan DPRD menunjukkan terbangunnya sinergi yang baik antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan DPRD ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, berorientasi pada hasil pembangunan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran pada masa mendatang.
Mengakhiri sambutannya, Bupati kembali menyampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Ag)












