SUMEDANG –Wakil Bupati (Wabup) Sumedang, Erwan Setiawan menyesalkan soal liburan ke Bali yang dilakukan Camat Sumedang Utara, Nandang Suparman, karena momennya tidak tepat.
Dikatahui, Nandang berlibur dan mengambil cuti saat momentumnya kurang tepat, yakni saat Pandemi Covid-19.
“Hari ini, Pak Camat dimintai keterangan oleh inspektorat. Kami sedang menunggu hasilnya seperti apa,” ujar Erwan, Senin (4/1/2020).
Menurut Wabup, dalih tidak mengetahui adanya SE Mendagri jangan dijadikan alasan, apalagi sebagai seorang pejabat.
“Tentunya, kami akan memaklumi jika ada keluarga ASN yang sakit apalagi meninggal dunia. Izin cuti pun layak untuk diberikan,” tandas Wabup terkait Camat Sumedang Utara yang berlibur ke Bali saat momentum tahun baru 2021.
Seperti diwartakan sebelumnya, salahsl satu Aparat Sipil Negara (ASN) pejabat dilingkungan Pemkab Sumedang memilih berlibur ke luar kota dipenghujung bulan menjelang pergantian tahun baru 2021. Tak tanggung tanggung pulau dewata Bali jadi tujuan untuk memanjakan dirinya.
Pejabat Sumedang tersebut, diketahui sebagai Camat Sumedang Utara, dirinya nekad memilih berlibur ditengah situasi pandemi Covid-19.
Entah apa yang terbesit dibenaknya hingga memberanikan diri untuk tetap menikmati keindahan pulau dewata bersama keluarganya ditengah situasi yang dinilai kurang tepat oleh berbagai pihak.
Bahkan, Aktivitas oknum Camat tersebut saat berlibur di Bali Ia posting melalui status WhatsAppnya.
Disisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh ASN di Indonesia melakukan perjalanan ke luar daerah masing-masing saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020 yang dikirimkan ke seluruh kepala badan/lembaga hingga kepala daerah se-Indonesia.
SE tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi ASN Selama libur Nataru ditengah masa pandemi Covid-19 itu ditandatangani Tjahjo pada 21 Desember 2020 lalu. Berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” perintah Menpan RB seperti termaktub dalam Surat Edaran tersebut.
Kendati demikian, Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan melarang ASN pergi ke luar kota saat libur akhir tahun kepada pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Tjahjo, pemerintah telah berupaya mencegah ASN pergi ke luar kota dengan menghapus cuti bersama pada 28 hingga 30 Desember 2020 untuk mencegah masyarakat bepergian demi menekan risiko penularan Covid-19. “Yang jelas ASN tidak ada cuti akhir tahun,” ujarnya.
Selain soal keputusan melarang ASN ke luar kota, Tjahjo juga meminta kepala daerah menentukan langsung sistem kerja ASN di tengah pandemi Covid-19.
Terlebih, Tjahjo menambahkan hal penting yang harus dipertimbangkan kepala daerah dalam membuat keputusan yakni memastikan ASN selalu sehat dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menjaga produktivitas dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Camat Sumedang Utara, Nandang Suparman mengakui jika liburan bersama keluarganya telah mendapatkan izin ditandatangani oleh Sekda Sumedang Herman Suryatman yang dituangkan dalam Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti.
“Cuti ini berlaku sejak tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020,” ujar Nandang kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Selain dengan istrinya, Nandang menikmati liburan di Bali bersama anak mantu dan cucunya. Terlebih, Ia mengakui bahwa liburannya itu tidak dibiayai oleh APBD namun, oleh anaknya.
“Saya kira tidak ada yang dilanggar sebab, sudah mendapatkan izin cuti dari Pak Sekda. Apalagi cuti merupakan hak ASN juga,” tegasnya.
Selain itu, sambung Nandang, prosedur dalam perjalanan sudah menerapkan protokol kesehatan.
Terkait adanya Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi ASN Selama libur Nataru ditengah masa pandemi Covid-19, Nandang mengaku tidak mengetahui adanya SE tersebut. (Bas)