• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

red cyber by red cyber
2025-04-18
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Harapan untuk menikmati kebebasan usai dibebaskan lewat Peninjauan Kembali (PK) hanya berlangsung singkat bagi MT, pria berusia 70 tahun yang tengah berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 10 April 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan MT dan menyatakan bahwa meski perbuatannya terbukti, namun secara hukum tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Putusan dengan nomor 71 PK/Pid/2025 itu menjadikan MT lepas dari segala tuntutan hukum, atau dikenal dengan istilah onslaag van recht vervolging.

Namun kebebasan MT hanya berlangsung dua hari. Setelah keluar dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, ia kembali ditetapkan untuk ditahan dalam perkara lain oleh PN Bandung pada 17 April 2025, dalam perkara nomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

Baca juga :  Lamaran Ditolak, TR Nekat Bunuh Dambaan Hati

Tim kuasa hukum MT, yang berasal dari Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan serta Randy Raynaldo & Partners, mengecam penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang mencederai prinsip kemanusiaan.

“Perkara ini sudah disidangkan selama delapan bulan tanpa putusan. Ini bukan hanya keanehan prosedural, tapi menunjukkan bagaimana hukum bisa berjalan tanpa nurani,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Pihak kejaksaan disebut mengajukan permohonan penahanan ulang dengan alasan mempermudah proses pemeriksaan dan eksekusi. Namun menurut kuasa hukum MT, alasan tersebut sangat lemah dan tidak relevan, mengingat kondisi klien mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan.

Baca juga :  Jangan Ada Lagi Kepala Desa Ditangkap Karena Narkoba!

Randy Raynaldo, S.H., M.H., menambahkan bahwa MT tidak memiliki potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kondisinya rentan, usianya 70 tahun, dan selama ini bersikap kooperatif,” ungkapnya.

Dalam suasana sidang yang emosional, salah satu kuasa hukum, Yoshua Gerladine, S.H., M.H., membacakan permohonan penangguhan penahanan dengan nada lantang namun terbata. Tim hukum meminta agar pertimbangan penahanan tidak didasarkan semata pada prosedur, melainkan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Hingga kini, pihak pengadilan belum mengeksekusi penahanan dan membuka ruang diskusi lanjutan. Namun publik mulai menyoroti proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi mencederai asas keadilan substantif.**

Tags: hak asasi manusiakasus hukumkeadilan proseduralkeadilan substantifkriminalisasiMahkamah Agungpenahanan lansiaPeninjauan KembaliPN Bandung
Previous Post

Pemkot dan Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas, Lapor Premanisme ke 112

Next Post

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

BeritaTerkait

Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Notaris Se Jawa Barat

2026-01-12
oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Featured

Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

2026-01-07
Next Post
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC