• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

red cyber by red cyber
April 18, 2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Harapan untuk menikmati kebebasan usai dibebaskan lewat Peninjauan Kembali (PK) hanya berlangsung singkat bagi MT, pria berusia 70 tahun yang tengah berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 10 April 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan MT dan menyatakan bahwa meski perbuatannya terbukti, namun secara hukum tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Putusan dengan nomor 71 PK/Pid/2025 itu menjadikan MT lepas dari segala tuntutan hukum, atau dikenal dengan istilah onslaag van recht vervolging.

Namun kebebasan MT hanya berlangsung dua hari. Setelah keluar dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, ia kembali ditetapkan untuk ditahan dalam perkara lain oleh PN Bandung pada 17 April 2025, dalam perkara nomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Satpam Jadi Korban Begal, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Tim kuasa hukum MT, yang berasal dari Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan serta Randy Raynaldo & Partners, mengecam penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang mencederai prinsip kemanusiaan.

“Perkara ini sudah disidangkan selama delapan bulan tanpa putusan. Ini bukan hanya keanehan prosedural, tapi menunjukkan bagaimana hukum bisa berjalan tanpa nurani,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Pihak kejaksaan disebut mengajukan permohonan penahanan ulang dengan alasan mempermudah proses pemeriksaan dan eksekusi. Namun menurut kuasa hukum MT, alasan tersebut sangat lemah dan tidak relevan, mengingat kondisi klien mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan.

Baca juga :  Dana Mesin Pembakar Sampah Diduga Ditilep, Desa Cipanas Harus Bertanggungjawab

Randy Raynaldo, S.H., M.H., menambahkan bahwa MT tidak memiliki potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kondisinya rentan, usianya 70 tahun, dan selama ini bersikap kooperatif,” ungkapnya.

Dalam suasana sidang yang emosional, salah satu kuasa hukum, Yoshua Gerladine, S.H., M.H., membacakan permohonan penangguhan penahanan dengan nada lantang namun terbata. Tim hukum meminta agar pertimbangan penahanan tidak didasarkan semata pada prosedur, melainkan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Hingga kini, pihak pengadilan belum mengeksekusi penahanan dan membuka ruang diskusi lanjutan. Namun publik mulai menyoroti proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi mencederai asas keadilan substantif.**

Tags: hak asasi manusiakasus hukumkeadilan proseduralkeadilan substantifkriminalisasiMahkamah Agungpenahanan lansiaPeninjauan KembaliPN Bandung
Previous Post

Pemkot dan Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas, Lapor Premanisme ke 112

Next Post

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

BeritaTerkait

Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Featured

Nana Rusmana Resmi Jabat Sekretaris PN Bandung, Ketua Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

April 15, 2026
Man with smartphone ignoring his girlfriend in bed. (Used clipping mask)
Featured

Perkara Perselingkuhan Eks Rektor Universitas Cipasung, Pelapor Tidak akan Mencabut Laporannya

April 13, 2026
DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Forum Orang Tua Murid SMA Negeri 5 Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa, 8 April, 2026. Humas
Featured

DPRD Akan Kawal Penuntasan Kasus Bentrokan yang Tewaskan Siswa SMAN 5 Bandung

April 11, 2026
oplus_0
Featured

Sidang Korupsi Bekasi: Polisi Aktif Yayat Sudrajat Alias Lippo Disebut Dapat Proyek sejak Era Dani Ramdan

April 8, 2026
Next Post
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

No Result
View All Result

Berita Terkini

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC