• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

red cyber by red cyber
2025-04-18
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Harapan untuk menikmati kebebasan usai dibebaskan lewat Peninjauan Kembali (PK) hanya berlangsung singkat bagi MT, pria berusia 70 tahun yang tengah berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 10 April 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan MT dan menyatakan bahwa meski perbuatannya terbukti, namun secara hukum tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Putusan dengan nomor 71 PK/Pid/2025 itu menjadikan MT lepas dari segala tuntutan hukum, atau dikenal dengan istilah onslaag van recht vervolging.

Namun kebebasan MT hanya berlangsung dua hari. Setelah keluar dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, ia kembali ditetapkan untuk ditahan dalam perkara lain oleh PN Bandung pada 17 April 2025, dalam perkara nomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

Baca juga :  Sidang Dadang Suganda Ungkap Pelanggaran SOP Auditor BPK

Tim kuasa hukum MT, yang berasal dari Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan serta Randy Raynaldo & Partners, mengecam penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang mencederai prinsip kemanusiaan.

“Perkara ini sudah disidangkan selama delapan bulan tanpa putusan. Ini bukan hanya keanehan prosedural, tapi menunjukkan bagaimana hukum bisa berjalan tanpa nurani,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Pihak kejaksaan disebut mengajukan permohonan penahanan ulang dengan alasan mempermudah proses pemeriksaan dan eksekusi. Namun menurut kuasa hukum MT, alasan tersebut sangat lemah dan tidak relevan, mengingat kondisi klien mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan.

Baca juga :  Pelaku Penganiyayaan Terhadap Satpam PT. Ganes Diringkus Polisi

Randy Raynaldo, S.H., M.H., menambahkan bahwa MT tidak memiliki potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kondisinya rentan, usianya 70 tahun, dan selama ini bersikap kooperatif,” ungkapnya.

Dalam suasana sidang yang emosional, salah satu kuasa hukum, Yoshua Gerladine, S.H., M.H., membacakan permohonan penangguhan penahanan dengan nada lantang namun terbata. Tim hukum meminta agar pertimbangan penahanan tidak didasarkan semata pada prosedur, melainkan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Hingga kini, pihak pengadilan belum mengeksekusi penahanan dan membuka ruang diskusi lanjutan. Namun publik mulai menyoroti proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi mencederai asas keadilan substantif.**

Tags: hak asasi manusiakasus hukumkeadilan proseduralkeadilan substantifkriminalisasiMahkamah AgungMTonslaagpenahanan lansiaPeninjauan KembaliPN Bandung
Previous Post

Pemkot dan Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas, Lapor Premanisme ke 112

Next Post

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

BeritaTerkait

Featured

Polda Jabar Tahan Tiga Pelaku Kasus Joki UTBK

2025-05-10
Featured

LSM BAN Minta Aswas Kejati Jabar Turun ke Kejari Kabupaten Bandung

2025-05-09
Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Cafe Kampung Turis

2025-05-09
Featured

Polsek Wanea Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

2025-05-01
Featured

Polsek Tikala Gelar Operasi Penertiban, Amankan 100 Liter Miras Cap Tikus

2025-04-30
Featured

Demi Kemanusiaan, Kuasa Hukum MT Minta Pengalihan Penahanan

2025-04-30
Next Post
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil, Kedisiplinan Peserta Meningkat

2025-05-12

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, dan LSM PMPR Soroti Hibah UPI Rp 80 Miliar

2025-05-12

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12

Lembaga Adat Ogi Menggelar Prosesi Adat Mappanre Ri Tasi’e Tahun 2025

2025-05-11

Polres Tanah Bumbu Menggelar Apel Patroli Gabungan Dalam Rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025

2025-05-11
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC