• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

Demi Keadilan! Kakek 70 Tahun Diperlakukan Tak Adil dalam Proses Hukum

red cyber by red cyber
April 18, 2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Harapan untuk menikmati kebebasan usai dibebaskan lewat Peninjauan Kembali (PK) hanya berlangsung singkat bagi MT, pria berusia 70 tahun yang tengah berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 10 April 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan MT dan menyatakan bahwa meski perbuatannya terbukti, namun secara hukum tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Putusan dengan nomor 71 PK/Pid/2025 itu menjadikan MT lepas dari segala tuntutan hukum, atau dikenal dengan istilah onslaag van recht vervolging.

Namun kebebasan MT hanya berlangsung dua hari. Setelah keluar dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, ia kembali ditetapkan untuk ditahan dalam perkara lain oleh PN Bandung pada 17 April 2025, dalam perkara nomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.

Baca juga :  Dikirim Via JNE, Ganja Ditaburi Bubuk Kopi Kelabui Petugas

Tim kuasa hukum MT, yang berasal dari Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan serta Randy Raynaldo & Partners, mengecam penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang mencederai prinsip kemanusiaan.

“Perkara ini sudah disidangkan selama delapan bulan tanpa putusan. Ini bukan hanya keanehan prosedural, tapi menunjukkan bagaimana hukum bisa berjalan tanpa nurani,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Pihak kejaksaan disebut mengajukan permohonan penahanan ulang dengan alasan mempermudah proses pemeriksaan dan eksekusi. Namun menurut kuasa hukum MT, alasan tersebut sangat lemah dan tidak relevan, mengingat kondisi klien mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan.

Baca juga :  Diejek tak Tahan Lama 'Main' Pria Ini Bunuh Teman Kencan dan Curi Barang Milik Korban

Randy Raynaldo, S.H., M.H., menambahkan bahwa MT tidak memiliki potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kondisinya rentan, usianya 70 tahun, dan selama ini bersikap kooperatif,” ungkapnya.

Dalam suasana sidang yang emosional, salah satu kuasa hukum, Yoshua Gerladine, S.H., M.H., membacakan permohonan penangguhan penahanan dengan nada lantang namun terbata. Tim hukum meminta agar pertimbangan penahanan tidak didasarkan semata pada prosedur, melainkan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Hingga kini, pihak pengadilan belum mengeksekusi penahanan dan membuka ruang diskusi lanjutan. Namun publik mulai menyoroti proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi mencederai asas keadilan substantif.**

Tags: hak asasi manusiakasus hukumkeadilan proseduralkeadilan substantifkriminalisasiMahkamah Agungpenahanan lansiaPeninjauan KembaliPN Bandung
Previous Post

Pemkot dan Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas, Lapor Premanisme ke 112

Next Post

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

Oktober 8, 2026
Featured

Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

Oktober 7, 2026
Featured

Turunkan Resiko Penipuan Digital, PWI Bersama JHB Kolaborasi Gelar BDSF

Oktober 7, 2026
Next Post
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir

Didukung Bupati, DKS Sumedang Akan Gelar Kongres Kebudayaan di Geotheater Rancakalong

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC