• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Ada Keterlibatan Oknum Dinas, Pohon Mahoni Ditebang dan Rusak

Diduga Ada Keterlibatan Oknum Dinas, Pohon Mahoni Ditebang dan Rusak

red cyber by red cyber
Oktober 7, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pohon yang usianya sudah puluhan tahun yang berada di Kota Bandung, seharusnya dijaga kelestarianya. Namun, diduga adanya keterlibatanan oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, pohon-pohon tersebut tiba-tiba hilang atau rusak hanya untuk kepentingan seseorang.

Salahsatunya terjadi di Jalan Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Dua pohon mahoni berdiameter kurang lebih 100 cm, kini nasibnya hidup enggan mati pun tak mau.

Untungnya sebelum punah, kepergok petugas Satpol PP Kecamatan yang saat itu tengah melakukan patroli. Aksi pengrusakan dan pemusnahan pun berhasil dihentikan. Bahkan esoknya pohon pun disegel. Namun kondisi pohon sudah rusak dan hanya menyisakan pohon utamanya saja.

“Kalau melihat bagaimana para pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah profesional. Artinya diduga dilakukan oleh pihak dinas terkait,”ungkap salahseorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga :  Komisi B Sarankan DLH Melakukan Edukasi dan Sosialisasi

Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno,saat dikonfirmasi terkait aksi pehentian pemotongan pohon adalah lebih kepada antisipatif. Apalagi menurutnya saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.

“Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Dsisinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,”jelasnya. Kamis (7/10/2022).

Dijelaskan Indro sapaan akrab Indratno, pihaknya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan melalui orang kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pihak kedua untuk melakukan penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu akses masuk.

“Saat dimintai keterangan pihak pemilik mengakui kalau pihaknya menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pihak pemilik telah menyerahkan uang Rp 80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita berhentikan,”paparnya.

Baca juga :  Antisipasi Kontijensi, Satbrimob Polda Jabar Gelar Latgab PHH Hadapi Pilkada Serentak 2020

Selang sehari setelah diberhentikan pemotongan, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan. Namun itu pun hanya bertahan dua pekan, segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik lahan sudah memberikan dana konpensasi atau denda sebesar Rp 10 juta.

“Iya betul segel pohon di jalan Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,” jelas Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung Mujahid saat dikonfirmasi via pesan whatApp.

Namun ia berjanji akan menindak tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.

“Dibukanya segel bukan berarti pohon boleh ditebang, Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,”janjinya. **

 

Previous Post

Kapolresta Cirebon Ikuti Gerak Jalan Santai  HUT Ke-77 TNI

Next Post

Wabup Sumedang Minta SAKIP Desa di Situraja Dibenahi

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Wabup Sumedang Minta SAKIP Desa di Situraja Dibenahi

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC