• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Korupsi, GMPK Bogor Laporkan Oknum Satpol PP dan Camat

Diduga Korupsi, GMPK Bogor Laporkan Oknum Satpol PP dan Camat

red cyber by red cyber
2025-03-12
in Featured, Hukum
0
Sekretaris GMPK Kabupaten Bogor Deni Firmansyah didampingi Wakil Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor M. Ade Aliyudin usai melapor di Polres Bogor

Sekretaris GMPK Kabupaten Bogor Deni Firmansyah didampingi Wakil Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor M. Ade Aliyudin usai melapor di Polres Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) telah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan ke Kejari Cibinong dan Polres Bogor.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris GMPK Kabupaten Bogor Deni Firmansyah, didampingi Wakil Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor M. Ade Aliyudin, Rabu (12/3).

Deni menyampaikan, laporan tersebut terkait adanya oknum pejabat di Satpol PP Kabupaten Bogor berinisial ES yang diduga melakukan pungli, dan oknum camat berinisial ASS yang terindikasi melakukan pemerasan.

“Kami menerima aduan dari masyarakat dan kami kaji. Patut diduga oknum yang saat ini menjabat sebagai penyidik di Satpol PP Kabupaten Bogor itu melakukan pemerasan, intimidasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, dengan locus delicti di wilayah Hukum Polres Bogor, tepatnya di Angsana, Kecamatan Gunung Putri dan wilayah lainnya,” jelas Deni.

Ia mengatakan, dugaan tidak pidana oleh ES itu dilakukan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan kurun waktu 2 Februari 2025 di daerah Legenda Wisata Kecamatan Gunung Putri, dan di Cileungsi Kabupaten Bogor.

“Pada tanggal 22 Januari 2025 oknum Satpol PP ini memanggil pelaku usaha property di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi. Kemudian di tempat berbeda dan waktu berbeda, ES memanggil para korban lainnya. Sedangkan korbannya yang bernama Mujais, dipanggil di sebuah Cafee di Kawasan Legenda Wisata,” jelasnya.

ES, tambah Deni, melakukan aksinya dengan dalih mengantongi pelanggaran perda atas proyek pembangunan perumahan di Kawasan Cileungsi.

“ES diduga mengancam, bila korban tidak kooperaktif dan tidak mau menuruti keinginannya, maka akan dilakukan penyegelan, melakukan proses hukum pelanggaran Perda dan akan diajukan Sidang Tipiring dengan ancaman hukuman dibekukan usahannya serta denda sebesar Rp.50 juta, seperti yang dialami pelaku usaha Restoran Asep Strowberi di Puncak Pas Bogor,” papar Deni.

Dalam ancamannya itu, GMPK menduga ES mengacu pada data-data pelanggaran para korban yang didapat dari oknum ASN di Dinas DPUPR Kabupaten Bogor.

“Ancaman dan intimidasi dilakukan ES kepada para korban dilakukan langsung dan dengan cara menelepon. Ditemukan adanya korban lain selain dua korban tersebut. Namun korban lainnya itu enggan melakukan pelaporan karena takut ijin usahanya tidak disetujui atau dipersulit,” kata Ade.

Baca juga :  Rutin Edukasi Prokes, Upaya Brimob Jabar Berantas Covid 19
Bukti pelaporan oknum pejabat Satpol PP Kabupaten Bogor dan oknum camat. (Foto: Dokumentasi GMPK)
Bukti pelaporan oknum pejabat Satpol PP Kabupaten Bogor dan oknum camat. (Foto: Dokumentasi GMPK)

Ia menambahkan, pada 2 Februari 2025 terjadi transaksi penyerahan uang dari korban Mujais (PT. Mulia Solusi Assetama) sebesar Rp.5 juta dan dari korban Leo (PT. Pesona Kahuripan) sebesar Rp.15 juta secara tunai, berikut dari beberapa korban lain yang tidak berani menyebutkan identitasnya.

Fakta Pungli

Deni menerangkan, fakta-fakta pungutan dengan paksaan dan intimidasi tanpa dasar hukumnya itu antara lain sebagai berikut:

  1. Melalukan pemanggilan kepada korban bukan pada tempat yang seharusnya.
  2. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan tidak berdasarkan surat perintah ataupun surat tugas.
  3. Melakukan pemanggilan bukan pada jam dan atau waktu jam kerja atau jam tugas kerja.
  4. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dengan dasar data-data yang didapat dari DPUPR Kabupaten Bogor dengan dan tanpa ijin dari Dinas DPUPR Kabupaten Bogor.
  5. Merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan penegak hukum Perda Kabupaten Bogor.

Dugaan pemerasan oleh camat

Sementara terkait dugaan pemerasan oleh oknum camat, GMPK telah melaporkannya ke Kejari Kabupaten Bogor.

Deni membeberkan, oknum camat ini juga patut diduga melakukan pemerasan, intimidasi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang atau tugasnya.

“Aksi yang dilakukan oknum camat berinisial ASS ini, kurun waktu tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan kurun waktu 02 Februari 2025 di daerah Dramaga. Pada 28 Desember 2023, ASS meminta kepada para pengusaha yang melakukan usaha di wilayah Dramaga sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp. 100 juta dalam bentuk kes, yang disimpan dalam amplop putih dan diterima langsung ASS. Hal ini terekam langsung dalam sebuah video,” paparnya.

Selain itu, Deni menyebutkan, ASS juga disinyalir melakukan pungli kepada para kades di wilayahnya. Yang mana para kades dimintai uang sebesar Rp.3 juta atas pembagian 1 unit motor Yamaha N-Max sebagai fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Dalam ancamannya, patut diduga ASS secara pengakuan adanya data-data pelanggaran yang ditemukan dalam proyek pekerjaan usaha dari para pengusaha di Dramaga. Ancaman dan intimidasi dilakukan ASS secara tatapan muka dan dan dengan cara menelpon para korban,” jelasnya.

Baca juga :  Polsek Cipatat Atur Lalulintas Pada Sore Agar Tetap dalam Keadaan Kondusif

Ia mengatakan, ditemukan pula adanya korban lain, namun mereka tidak mau melakukan pelaporan karena khawatir ijin usahanya tidak disetujui atau dipersulit.

“Data lain yang kami dapatkan, pada tanggal 28 Desember 2023 telah terjadi transaksi penyerahan uang dari korban sebesar Rp. 100 juta. Jelas ini unsur tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP,” ujarnya.

Selain itu, sambung Deni, oknum camat ini juga telah melalukan pemanggilan korban bukan pada tempat yang seharusnya; melakukan pemanggilan dan meminta keterangan tidak berdasarkan surat perintah ataupun surat tugas; melakukan pemanggilan bukan pada jam dan atau waktu jam kerja; melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dengan dasar data-data yang didapat dari DPUPR Kabupaten Bogor dengan dan tanpa ijin.

Dalam perjuangannya melawan kejahatan korupsi, Deni mengaku mendapat kejanggalan. Sebab saat ini ada juga pihak yang telah memfitnah GMPK dengan menyebut sedang bermain proposal THR.

“Ini ngeri! Kita buat laporan, tetapi oleh pihak tertentu disebut sedang bermain proposal THR. Kita bisa buktikan dan cek langsung ke Polres dan Kejari Bogor, di sana ada berkas laporan kami dan itu bukan proposal,” tegas Deni.

Deni menyayangkan masih adanya “lingkaran setan” di lingkup pemerintahan Kabupaten Bogor, yang mana masyarakat melakukan laporan pun harus difitnah.

“Maka semua kejadian ini menjadi pekerjaan rumah bagi GMPK sebagai LSM yang fokus pada pencegahan korupsi. Sudah saatnya Kabupaten Bogor bersih dari praktik korupsi para pejabat,” pungkasnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor, Jonny Sirait membenarkan jika GMPK telah melaporkan oknum Satpol PP dan camat atas dugaan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Kebetulan saya tidak ikut mendapingi pelaporan. Tapi pada prinsipnya, GMPK selalu siap membantu pemerintahan Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk bersama-sama membersihkan korupsi di Bumi Tegar Beriman. Maka serangkaian laporan ini menjadi awal pergerakan kami dalam menyikapi dugaan korupsi di Bogor. Kita akan terus bergerak,” ucap Jonny. (Bnh/ist)

Previous Post

Wabup Sumedang Safari Ramadan di Cibugel, Salurkan Berbagai Bantuan

Next Post

Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Laksanakan Penertiban Lokasi Hiburan Malam di Kecamatan Simpang Empat

BeritaTerkait

Featured

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Featured

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan Sekaligus Bidang Kesehatan

2025-11-13
Featured

Sekaligus Bagikan Ratib Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Makam di Desa Gunung Antasari

2025-11-13
Featured

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
Next Post

Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Laksanakan Penertiban Lokasi Hiburan Malam di Kecamatan Simpang Empat

No Result
View All Result

Berita Terkini

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan Sekaligus Bidang Kesehatan

2025-11-13

Sekaligus Bagikan Ratib Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Makam di Desa Gunung Antasari

2025-11-13
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC