• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Menipu dan Palsukan AJB, Oknum Kades di Cileunyi Dipolisikan

Diduga Menipu dan Palsukan AJB, Oknum Kades di Cileunyi Dipolisikan

red cyber by red cyber
Desember 14, 2023
in Featured, Hukum
0
Ilustrasi oknum kades. (Foto: Istmewa)

Ilustrasi oknum kades. (Foto: Istmewa)

Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Oknum kepala desa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berinisial EJ dikabarkan akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

EJ dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap Asep Kaharudin, klien Indonesia Legal Patnter di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Rencana pelaporan EJ ke pihak Polda Jabar itu dibenarkan Jefferson Hutagalung SH., MH., selaku kuasa hukum Asep Kaharudin.

Jefferson mengatakan, rencana pelaporan ke Polda Jabar karena EJ dinilai tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, atau mengembalikan uang kliennya.

Ia kemudian menjelaskan awal mula permasalahan, yakni ketika Asep Kaharudin akan membeli sebidang tanah milik EJ seluas 210 meter persegi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi pada 17 Februari 2020 silam.

“Terjadi kesepakatan antara klien kami dengan EJ. Tanah tersebut dibeli seharga Rp.135 juta. Pada hari itu juga klien kami menyerahkan DP sebesar Rp75 juta kepada EJ, dan pada 9 April 2020, klien kami membayar kembali sebesar Rp35 juta, dengan perjanjian EJ membuat Akta Jual Beli (AJB), dan sisa pembayaran akan dilunasi setalah AJB selesai,” papar Jefferson, belum lama ini.

Baca juga :  Wadanyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar Bersama Puskesmas Cugenang Gelar Giat Vaksin Monev

Kemudian, sambung dia, pada tanggal 8 Juni 2020 AJB selesai dibuat dan ditandatangani Asep maupun EJ, dengan disaksikan dan ditandatangani ER, istri EJ. Lantas, Asep pun melunasi pembayaran tanah sebesar Rp25 juta pada 21 Juni 2020.

“Masalah muncul ketika klien kami ingin meningkatkan AJB menjadi sertipikat. Ternyata AJB tersebut diduga palsu dan tanah yang dijual EJ juga diduga bukan miliknya. Indikasi itu diperkuat karena saat klien kami mengecek langsung ke notaris pembuat AJB, notaris mengatakan jika AJB tersebut bukan produknya dan bahkan tanda tangan serta stempel notaris juga diduga dipalsukan. Begitu juga dengan letak lokasi tanah, persil serta letter C yang tertera pada AJB, tidak sesuai,” jelasnya.

Baca juga :  Berkaca pada Tragedi Kanjuruhan, Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Berdasarkan fakta tersebut, masih kata Jefferson, kliennya Asep Kaharudin mendatangi EJ dan mengutarakan kekecewaannya. Lalu, EJ mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya. Ia juga menjanjikan akan mengembalikan uang milik Asep Kaharudin.

“Pada tanggal 11 Desember 2021, EJ mengembalikan uang senilai Rp50 juta kepada klien kami, dan sisanya akan dikembalikan segera, namun EJ hingga kini tidak mengembalikan uang tersebut,” ujar Jefferson.

“Karena kesal dengan janji-janji EJ yang akan mengembalikan uang, klien kami meminta bantuan hukum kepada kami,” jelasnya.

Karena setelah ditempuh berbagai upaya seperti somasi dan sebagainya, namun EJ tidak juga menyelesaikan permasalahan, akhirnya Advokat Asep Kaharudin akan melaporkan EJ kepada Polda Jabar. (Abah)

 

Previous Post

Pemilu 2024, KPU Sumedang Siapkan TPS Khusus di Sejumlah Kampus

Next Post

Wamendagri Lantik Anggota MPR Papua Barat Daya, Pj. Bupati Maybrat Hadir

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MPR Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028 yang dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri), John Wempi Wetipo

Wamendagri Lantik Anggota MPR Papua Barat Daya, Pj. Bupati Maybrat Hadir

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC