• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dilema Kades Dalam Pembagian Dana Desa

Dilema Kades Dalam Pembagian Dana Desa

red cyber by red cyber
Mei 13, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Terkait dana desa yang juga dialokasikan pada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 30 persen sebagai upaya penanggulangan Covid-19, ternyata ada sejumlah hal lain yang juga perlu penyikapan dari kepala daerah, khususnya bupati/walikota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.7/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, secara eksplisit memerintahkan agar Dana Desa disisihkan 30% untuk bantuan langsung tunai (BLT) penanggulangan akibat Covid-19.

Setiap desa memiliki kelompok rumah tangga sasaran (KRTS) non-data terpadu kesejahetraan social (DTKS) yang berbeda-beda.

Para kepala desa memperkirakan, seandainya mereka mengikuti secara utuh seperti perintah PMK 40/2020, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Daddy Rohanady, bisa dipastikan bahwa masih cukup banyak warganya yang tidak akan kebagian BLT desa tersebut.

“Padahal, mereka de facto termasuk KRTS. Karena tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut  dirumahkan, bahkan di-PHK akibat Covid-19,” ujar Daddy Rohanady, Selasa (12/05/2020).

Baca juga :  Bupati Andi Rudi Latif Mengukuhkan Bunda PAUD Kabupaten Tanah Bumbu

Di Kabupaten Cirebon, tambahnya, para kades yang tergabung dalam Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), pernah menghadap Bupati H. Imron. Mereka meminta ada peraturan bupati (Perbup) yang memperbolehkan BLT dari dana desa, besarannya tidak seperti perintah PMK 40/2020.

Kebijakan yang mirip pernah dilakukan dengan mengubah RASKIN (beras untuk masyarakat miskin) menjadi RASTA (beras dibagi rata). Diskresi ini dituangkan dalam bentuk Perbup.

Hasil kunjungan lapangan, kata Daddy Rohanady yang berasal dari dapil jabar-12 (Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon), para Kades mendorong dikeluarkan pula Perkada/Perbup untuk menjadi payung hukum, bahwa besaran BLT dari dana desa tidak plek 100% seperti perintah Permendes.

“Hal ini tujuannya untuk menghindari konflik antar-warga. Mengingat banyaknya warga non DTKS yang terdata di kabupaten, tetapi tidak termasuk sebagai KRTS di Provinsi maupun Pusat,” terangnya.

Baca juga :  Sempat Ditutup, Jalan Raya Batulicin di Tanah Merah Kembali Dibuka

Menurut Daddy, para Kades tidak mempersoalkan porsi yang 30%. Angka itu mereka setujui. Hanya saja, karena pertimbangan di lapangan, besarannya akan berbeda dengan PMK 40/2020.

Di satu sisi mereka tidak berani melawan PMK 40/2020, tetapi di sisi lain mereka harus realistis juga melihat kondisi warganya.

Yang pasti, apabila mereka ikut PMK 40/2020, artinya tetap besaran BLT desa adalah Rp 600.000 per KRTS. Itu sudah jelas menjadi problem potensial terjadinya gesekan antar-warga.

“Di sisi lain, kalau tidak mengikuti PMK, mereka khawatir akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Jadi, para kuwu kini memegang buah simalakama,” pungkasnya. (El)

Previous Post

Patroli Kewilayahan Polres Sumedang, Kerumunan Warga Akan Dibubarkan

Next Post

Dewan Soroti Sejumlah Program Bidang Kesra

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidqon Djampi

Dewan Soroti Sejumlah Program Bidang Kesra

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC