• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dinilai Semena-mena, Pemkab Sumedang Terancam Diadukan pada Presiden RI

Dinilai Semena-mena, Pemkab Sumedang Terancam Diadukan pada Presiden RI

cyber by cyber
Juli 16, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sikap Pemerintah Kabupaten Sumedang yang belum juga mencabut serta merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang, Nomor 646/Kep.500/Diparbudpora/2017, disesalkan Jandri Ginting SH. MH, selaku kuasa hukum ahli waris pemilik rumah tipe 1 atau bangunan antik di jalan raya Geusan Ulun, nomor 150.

Ginting mengaku seblumnya sudah memberikan toleransi waktu hingga 14 hari, sesuai permintaan pihak Pemkab Sumedang melalui Subag Hukum. Tetapi hingga kini Pemkab Sumedang masih belum memenuhi janjinya.

“Hal itu kami nilai menyalahi standar operasiol prosedur (SOP) pelayanan, serta bertentangan dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  Kami juga menilai Pemkab Sumedang telah ingkar janji dan bertindak sewenang-wenang terhadap ahli waris,” ujar Ginting, Senin 15 Juli 2019.

Baca juga :  Kades Se-Kabupaten Sumedang Tuntas “Mondok” di Pesantren As Syifa

Ungkapan Ginting tersebut menyinggung bahwa tanah dan bangunan sebagaimana bukti kepemilikannya dengan tanpa memperhatikan kewajiban. Terlebih dapat memberikan konpensasi dan biaya pemeliharaan atas penetapan rumah cagar budaya itu.

“Sikap Pemkab Sumedang dianggap telah menyandera pemilik dan ahli waris. Hal itu diperparah jika kita melihat kondisi fisik dari pemilik yang sudah tua renta dan sakit-sakitan, tentu sangat membutuhkan biaya untuk berobat,” tambahnya.

Dengan demikian, dirinya mewakili ahli waris meminta hati nurani dari pihak terkait dalam hal ini Pemkab Sumedang sekaligus kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir agar secepatnya mencabut dan merevisi SK tersebut.

Baca juga :  TPSA Cibereum Beralih ke Metode Controlled Landfill

“Kami juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Ombudsman, Kejati Jabar dan juga ke Polda Jawa Barat (Jabar) dalam waktu dekat ini, terkait kesemena-menaan Pemkab Sumedang terhadap ahli waris,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisbudparpora) Sumedang, H. Agus  Wahyudin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji dulu SK tersebut.

“Saya masih baru berdinas disini, jadi perlu waktu untuk mengkaji SK itu,” kata dia dikutip RRI. (Abas)

Previous Post

Di Pesantren, Bhabinkamtibmas Desa Citali Terangkan Bahaya Laten Narkoba

Next Post

Membandel, PT Seng Do Akan Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Membandel, PT Seng Do Akan Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC