• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Event Rokok di Pusat Pemerintah Sumedang tak Berizin

Event Rokok di Pusat Pemerintah Sumedang tak Berizin

cyber by cyber
Juni 28, 2019
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Terkait adanya event salah satu rokok yang dilangsungkan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan angkat bicara. Erwan menegaskan bahwa Pemkab Sumedang tidak pernah mengeluarkan izin untuk event tersebut.

Event rokok bertajuk Night Road Race Dare To Race itu akan dilaksanakan di kawasan Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Sabtu (29/6/2019) besok.

Tak ayal hal itu dipertanyakan, karena selain melanggar Perda KTR Nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang juga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk event tersebut.

“Saya tegaskan, bahwa Pemkab Sumedang tidak pernah mengizinkan kantor pemerintahan untuk arena balapan dalam event yang digelar sebuah perusahaan rokok itu. Saya juga tidak tahu panitianya koordinasi dengan siapa,” ujar Erwan melalui pesan singkat yang diterima Jumat (28/6/2019).

Baca juga :  Polisi Peduli Berbagi, Salurkan Bansos Untuk Warga Jompo Ditengah PPKM Darurat

Ia juga mengaku kaget karena baru mengetahui akan ada event bersponsor rokok di kawasan IPP yang termasuk kawasan tanpa rokok hari ini. “Saya baru tahu tadi pagi. Silakan saja tanyakan ke yang memberi izin,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sumedang H. Asep Tatang Sujana membenarkan kawasan IPP yang merupakan bagian dari KTR. Sesuai dengan Perda KTR Nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Semestinya, kata Asep, dengan adanya perda tersebut, jangankan jual beli rokok, iklan pun tidak diperkenankan.

“Di dalam rekomendasi peminjaman tempat disebutkan hal-hal yang tidak boleh ada, jadi semestinya pihak panitia mengikuti rekomendasi mengenai hal-hal yang dilarang itu,” sebutnya.

Baca juga :  Rd. Cuna Dinata: Lulusan Pesantren Darul Fatwa, Berakhlakul Karimah

Asep mengaku, terkait izin, sebagai humas protokol Pemkab Sumedang pihaknya hanya menerima surat tembusan pada pemohon izin yaitu Superfriend Sumedang dari pejabat berwenang.

Namun yang pasti, kata Asep, dengan event di kawasan tanpa rokok tersebut, pihak penyelenggara kegiatan harus mengikuti aturan dan ketentuan seperti yang disampaikan dalam rekomendasi, seperti yang tertuang dalam Perda KTR Nomor 17 tahun 2014.

“Di antaranya tidak merokok di kawasan tersebut dan atau memperjualbelikan produk-produk rokok selama penyelenggaraan event tersebut,” sebutnya.

Asep menambahkan, jika saat event berlangsung pihak panitia melanggar aturan dan ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan Perda KTR.

“Jika melanggar, sesuai Perda KTR, yaitu setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Dan setiap orang, badan, yang memproduksi, mengiklankan, mempromosikan dan atau menjual rokok di lingkungan KTR dipidana denda paling banyak Rp 5 juta,” katanya. []

Abas

Previous Post

Sidang Kelulusan Tahap Akhir Calon Tamtama Polri, Wakapolda Jabar: Jika Ada Anggota yang Bermain, Laporkan Saya Pecat

Next Post

Kumpulkan Para Perwira, Ini Arahan Dandim Cilacap

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Kumpulkan Para Perwira, Ini Arahan Dandim Cilacap

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC