SUMEDANG,- Terkait adanya event salah satu rokok yang dilangsungkan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan angkat bicara. Erwan menegaskan bahwa Pemkab Sumedang tidak pernah mengeluarkan izin untuk event tersebut.
Event rokok bertajuk Night Road Race Dare To Race itu akan dilaksanakan di kawasan Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Sabtu (29/6/2019) besok.
Tak ayal hal itu dipertanyakan, karena selain melanggar Perda KTR Nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang juga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk event tersebut.
“Saya tegaskan, bahwa Pemkab Sumedang tidak pernah mengizinkan kantor pemerintahan untuk arena balapan dalam event yang digelar sebuah perusahaan rokok itu. Saya juga tidak tahu panitianya koordinasi dengan siapa,” ujar Erwan melalui pesan singkat yang diterima Jumat (28/6/2019).
Ia juga mengaku kaget karena baru mengetahui akan ada event bersponsor rokok di kawasan IPP yang termasuk kawasan tanpa rokok hari ini. “Saya baru tahu tadi pagi. Silakan saja tanyakan ke yang memberi izin,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sumedang H. Asep Tatang Sujana membenarkan kawasan IPP yang merupakan bagian dari KTR. Sesuai dengan Perda KTR Nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Semestinya, kata Asep, dengan adanya perda tersebut, jangankan jual beli rokok, iklan pun tidak diperkenankan.
“Di dalam rekomendasi peminjaman tempat disebutkan hal-hal yang tidak boleh ada, jadi semestinya pihak panitia mengikuti rekomendasi mengenai hal-hal yang dilarang itu,” sebutnya.
Asep mengaku, terkait izin, sebagai humas protokol Pemkab Sumedang pihaknya hanya menerima surat tembusan pada pemohon izin yaitu Superfriend Sumedang dari pejabat berwenang.
Namun yang pasti, kata Asep, dengan event di kawasan tanpa rokok tersebut, pihak penyelenggara kegiatan harus mengikuti aturan dan ketentuan seperti yang disampaikan dalam rekomendasi, seperti yang tertuang dalam Perda KTR Nomor 17 tahun 2014.
“Di antaranya tidak merokok di kawasan tersebut dan atau memperjualbelikan produk-produk rokok selama penyelenggaraan event tersebut,” sebutnya.
Asep menambahkan, jika saat event berlangsung pihak panitia melanggar aturan dan ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan Perda KTR.
“Jika melanggar, sesuai Perda KTR, yaitu setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Dan setiap orang, badan, yang memproduksi, mengiklankan, mempromosikan dan atau menjual rokok di lingkungan KTR dipidana denda paling banyak Rp 5 juta,” katanya. []
Abas












