• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Ingatkan Pelanggaran Masa AKB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Ingatkan Pelanggaran Masa AKB

red cyber by red cyber
Juli 22, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang, Rabu 22Juli 2020

Adapun perkembangan lengkapnyam terkonfirmasi positif sebanyak 4 orang dari jumlah total 17 orang, suspect (PDP) sebanyak 1 orang.

Jumlah Pemeriksaan Rapid Test oleh RSUD telah dilaksanakan 3.002 orang jumlah Rapid Test Ulang 115 orang, jumlah keseluruhan 3.117 orang. Jumlah pemeriksaan SWAB oleh RSUD jumlah pasien 185 orang, jumlah Swab Ulang 109 orang dan jumlah Keseluruhan 294 orang.

Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 22 Juli 2020: selesai Rapid Test 3.663 orang, selesai Rapid Test ulang 108 orang dengan hasil semua non reaktif. Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 22 Juli 2020 dilakukan terhadap 2.073 orang, dengan hasil sebanyak 2.041 orang negatif dan 32 orang reaktif.

Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus t erus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.

Dalam keterangan tertulisnya, tim gugus tugas menyampaikan bahwa terjang kit Covid-19 bukanlah sebuah aib . Untuk itu jika ada gejala terjangkit Covid-19 dan memiliki riwayat kunjungan ke zon a merah Covid-19, maka yang bersangkutan wajib jujur kepada petugas kesehatan saat memeriksakan dirinya dan patuhi protokol Covid -19.

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) BUKAN kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga :  Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bersama Disdagin

Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari.

Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berup aya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.

Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. U ntuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.

Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp.100-150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu  sedang pidato, sedang makan minum, sedang olah raga kardio tinggi dan sedang sesi foto sesaat.

Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Dalam 6 hari ke depan menjelang diberlakukannya tilang bagi yang tidak memakai masker di tempat umum, mari kita saling mengingatkan untuk lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Baca juga :  Polsek Cililin Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Untuk pemberlakuan sanksi denda di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik, saat ini kita sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dijadikan acuan atau pedoman dalam pengaturan hal tersebut, dan penerapan sanksinya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyiapkan anggaran dari APBD 2020 yang bersumber dari refocusing SKPD dan belanja tidak terduga untuk penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 mencapai lebih dari Rp 216 miliar, dimana dana tersebut diperuntukan bagi bidang kesehatan. Dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengenai penggunaan setiap rupiah uang dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, dikelola dengan transparan sehingga manfaatnya akan dirasakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Untuk menjadikan daerah Kabupaten Sumedang yang aman dari Covid-19 itu ada kuncinya, dimana pengawasan Pemerintah Daerah terkait penegakan protokol kesehatan, kedisiplinan masyarakat serta visi bersama bahwa daerah yang sehat maka masyarakat akan lebih produktif dan kompetitif.

Covid-19 belum selesai, untuk itu mari tetap waspada, selalu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Keberhasilan menekan angka infeksi Covid-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adap tasi Kebiasaan Baru (AKB). (bs/bn)

Previous Post

Ridwan Kamil Takziah ke Keraton Kasepuhan

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Miliki Senpi dan Ratusan Butir Peluru, AS Diamankan Polisi

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Miliki Senpi dan Ratusan Butir Peluru, AS Diamankan Polisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC