• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hanya 36 Jam, Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Geng Motor

Hanya 36 Jam, Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Geng Motor

red cyber by red cyber
September 29, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor. Bahkan, petugas berhasil mengamankan para tersangka dalam waktu 36 jam pasca kejadian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16).

“Mereka merupakan anggota geng motor America. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini,” kata Kompol Rina Perwitasari, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021).

Baca juga :  Pastikan Penerapan Prokes, Anggota Bataliyon A Pelopor Sambangi Terminal Guntur

Ia mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Minggu (26/9/2021) di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sekira pukul 02.30 WIB. Para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua korban yang merupakan warga setempat.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dari kelompok geng motor America berkonvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Menurut Rina, para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban yang saat itu secara kebetulan berpapasan menggunakan senjata tajam. Pasalnya, tersangka tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot sepeda motornya.

Baca juga :  Kodim 0610 Sumedang Lakukan Komsos Mencegah Radikalisme

“Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,” ujar Kompol Rina.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan enam tersangka tersebut. Di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kompol Rina. (Pur)

Previous Post

Sambut Hari Jadi ke 76, Brimob Jabar Gandeng Komunitas Pariwisata Bangkit Suntikan 1300 Vaksin

Next Post

Dibuka Bupati, Festival Adat Kerajaan Nusantara Diharapkan Mendorong Ketahanan Bangsa

BeritaTerkait

Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Next Post

Dibuka Bupati, Festival Adat Kerajaan Nusantara Diharapkan Mendorong Ketahanan Bangsa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC