• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jalinan Kerjasama Antara Pemkab Tanbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) Terus Berlanjut.

Jalinan Kerjasama Antara Pemkab Tanbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) Terus Berlanjut.

red cyber by red cyber
Maret 6, 2024
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Bumbu — Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) terus berlanjut.

Selasa (5/3/2024), Pemkab Tanbu dan PT ITP melakukan penandatanganan pembaharuan perjanjian kerjasama penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

Penandatanganan pembaharuan PKS oleh kedua belah pihak. Dari PT ITP oleh GM AFAM bapak Soegito C Kurniawan. Sedangkan dari pihak Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rahmat Prapto Udoyo. Disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka.

“Berlanjut. Kerjasama dengan PT ITP terkait penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik,” kata Kepala DLH Tanbu.

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU sebelumnya pada 4 Januari 2023 lalu. Serta kelanjutan atas PKS uji coba yang telah di tandatangani tanggal 27 september 2023.

Dengan pelaksanaan kerjasama pengolahan sampah domestik menjadi BBA RDF di TPA Sei Dua Kecamatan Simpang Empat.

Baca juga :  Gandeng Telkomsel, Gubernur Jabar Akan Bagikan Kuota Gratis Untuk Guru dan Pelajar

Penerima produksi yaitu PT ITP Tarjun Kotabaru, di tenggat dari bulan Oktober 2023 dan berakhir awal maret 2024.

Adapun latar belakang adanya kerjasama ini, untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu.

Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sei Dua.

Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu, di timbun dalam sel aktif TPA.

Baca juga :  Achmad Nugraha Apresiasi Program Karang Taruna Terkait Penanganan Putus Sekolah

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <20% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

“PKS ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” Ujarnya.

Kerjasama ini, juga menunjang pencapaian Kabupaten Tanah Bumbu meraih piala Adipura Kategori Kota Kecil “BATULICIN” tahun 2023 yang di terima 5 maret 2024.

Poin utama penunjang berupa inovasi dalam hal pengolahan dan pemanfaatan sampah di TPA menjadi energi alternatif yang sekaligus mendukung upaya pengurangan sampah yang optimal di Tanbu. (Ag)

Previous Post

Pemkab Tanbu dan Kominfo Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Smart City.

Next Post

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar Paripurna Pandangan Umum Terkait Dua Raperda

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Next Post

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar Paripurna Pandangan Umum Terkait Dua Raperda

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC