• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor

red cyber by red cyber
Januari 21, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi,-Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum. pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Polda Jabar. Konferensi Pers berlangsung di Gedung Pengabdian Mako Polres Cimahi Polda Jabar

Adapun TKP di Wilayah Kota Bandung yaitu di Perumahan Setraduta sebanyak 5 TKP, Pasar Sarijadi sebanyak 1 TKP,  Sarijadi sebanyak 11 TKP, Pasteur sebanyak 2 TKP, Geger Kalong sebanyak 3 TKP, Pasteur 1 sebanyak TKP, Sukajadi  1 sebanyak TKP, Wilayah Kab Bogor sebanyak 2 TKP dengan Total Keseluruhan TKP Pencurian Sebanyak 32 Tempat.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Hukuman Penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun dan  Pasal 480 K.U.H.Pidana, dengan Hukuman Penjara selama 4 (empat) Tahun.

Baca juga :  Peringati HBDI Ke-110, IDI Lampung Gelar Baksos

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya
2 (Dua) orang pelaku pemetik yaitu  YA (34 th) dan TN (40 th) serta 5 (lima) orang pelaku sebagai penggambar / pemantau situasi, dan joki (Pengantar barang Curian) diantaranya SUR (27 tahun), A H ( 36 tahun),  Y M (26 tahun),  ED,t FIR 31thn, 4 (empat) Orang Penadah Hasil Curian   C S, 49 tahun, KAM, Umur 29 tahun,  US, 36 thn, dan  Ar, 40 thn.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Avanza (sarana yang digunakan oleh para pelaku), dan  19 (sembilan belas) Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan berbagai jenis dan merk.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Pagi Hari Unit Lalulintas Polsek Sukasari Lakukan Giat Pengamanan Jalur

AKBP Indra Setiawan menjelaskan selain barang bukti berupa kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 ada pula barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku di antara nya 1 (satu) Buah Kunci Astag, 1 (satu) Buah Gagang Astag, 13 (tiga belas) Buah Mata Astag, 1 (satu) Buah Mata Gerinda, 4 (empat) Buah Kunci Kontak Kendaraan R2 Palsu, 1 (satu) buah Tas Selendang Warna Hijau Hitam merk Thrasher,
1 buah Dompet Kecil buat menyimpan Mata Astag, 2 buah Korek Gas berbentuk Pistol.

“Barang bukti ini yang biasanya dibawa oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolres. Yadi

Previous Post

Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Sejumlah Program

Next Post

Tim SAR Brimob Jabar Bersihkan Puing Sisa Banjir di Gunung Mas

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Tim SAR Brimob Jabar Bersihkan Puing Sisa Banjir di Gunung Mas

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC