• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kacadin Wilayah III Disdik Jabar Bantah Adanya Pungli

Kacadin Wilayah III Disdik Jabar Bantah Adanya Pungli

red cyber by red cyber
Maret 22, 2024
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna menegaskan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah di wilayah Kota Bekasi. I Made menindaklanjuti pemberitaan maraknya dugaan pungli di SMAN wilayah Kota Bekasi, khususnya di SMAN 5, 6, 17, 18 Kota Bekasi.

“Untuk pengelolaan dana BOS dan BOPD pun sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah dilaporkan langsung pada aplikasi ARKAS (BOS) dan SIPB (BOPD),” tegas Made, Kamis (21/3/2024).

Baca juga :  BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos PT Pos

Adapun terkait penggalangan dana baik dari orang tua murid maupun pihak ketiga dalam bentuk sumbangan, Made menjelaskan, hal tersebut untuk mendukung peningkatan mutu dan layanan pendidikan di sekolah.

“Sumbangan dari orang tua murid ini digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran dalam RKAS yang tidak dapat dipenuhi oleh BOS dan BOPD,” jelasnya.

Sumbangan yang diberikan ke sekolah pun, lanjutnya, berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengan orang tua, dengan nominal berdasarkan kesanggupan orang tua murid.

Baca juga :  Monitoring Pendataan Stok BBM di SPBU Wilkum Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung

“Sebelum dilaksanakan rapat orang tua, komite sekolah juga sudah berkoordinasi dengan kami dan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Made kembali menegaskan, untuk besaran sumbangan pun diserahkan kepada orang tua murid sesuai kemampuan, tidak ada paksaan ataupun tekanan. “Semua murid mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada pembeda antara yang memberikan sumbangan atau tidak,” tegasnya.**

 

Previous Post

Dishub Kota Bandung Sebar Personel, Ramp Check, Hingga Rekayasa Jalan

Next Post

Sekretariat DPRD Sumedang Safari Ramadhan 2024 Kontekstual dan Berdampak

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Sekretariat DPRD Sumedang Safari Ramadhan 2024 Kontekstual dan Berdampak

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC