• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kapolri Apresiasi Pengungkapan Sabu 1,2 Ton: Para Tersangka Terancam Pidana Mati

Kapolri Apresiasi Pengungkapan Sabu 1,2 Ton: Para Tersangka Terancam Pidana Mati

red cyber by red cyber
Maret 24, 2022
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kab, Bandung,-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu. Konferensi pers digelar di Pusdik Intel Polri, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022) siang.

Dalam konpers tersebut Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya sukses menyita sabu-sabu seberat 1,196 ton senilai Rp 1.430.000.000.000 (Rp 1,430 triliun) terbungkus di 66 karung yang berupa kotak plastik di Kabupaten Pangandaran.

Sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan, diduga diturunkan sebuah kapal di tengah lautan kemudian dijemput perahu untuk dibawa ke pantai.

“Dari pengungkapan ini, diamankan lima orang, 1 di antaranya warga Afganitas. Ke lima tersangka tersebut, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20)”. Terang Listyio.

Baca juga :  Kadisdik Jabar Apresiasi Pencapaian yang Diraih Kontingen Indonesia

Dari kelima orang tersebut, selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Mereka nantinya akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di sebnuah pantai termasuk kawasan Pangandaran, tepatnya di Kecamatan Parigi Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

Baca juga :  Masyarakat Dapat Gunakan Layanan Pengaduan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Sabu-sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu-sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat.

Kapolri Listyo Sigit meminta 4 pelaku dan satu warga negara Afghanistan yang ditangkap dihukum maksimal. Tak hanya itu, Kapolri juga meminta jika ada jajarannya yang terlibat, ia tidak segan-segan mencopot jabatan dan memberikan sanksi seberat-beratnya.

Kapolri sangat mengapresiasi jajaran Polda Jabar, terutama Ditanrkoba yang telah berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti 1,96 ton ini senilai Rp 1,4 triliun.

Previous Post

Polsek Bacip Gelar Operasi Yustisi Gakplin

Next Post

Wow, Kaos Kaki Buatan Cikondang Dikenakan Praja IPDN

BeritaTerkait

Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Next Post

Wow, Kaos Kaki Buatan Cikondang Dikenakan Praja IPDN

No Result
View All Result

Berita Terkini

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC