• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Oknum Kades di Cileunyi, Tiga Warga Jadi Korban Penipuan EJ

Kasus Oknum Kades di Cileunyi, Tiga Warga Jadi Korban Penipuan EJ

Disinyalir, Masih Ada Korban Oknum Kades EJ

red cyber by red cyber
Desember 28, 2023
in Featured, Hukum
0
Advokat Galih Faisal SH., MH., (kanan) bersama oknum kades di Cileunyi berinisial EJ (kiri)

Advokat Galih Faisal SH., MH., (kanan) bersama oknum kades di Cileunyi berinisial EJ (kiri)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Kasus dugaan mafia tanah menyeret salah satu oknum yang diduga merupakan kepala desa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Hal tersebut disampaikan H. Ace Hilman, tokoh masyarakat Cileunyi, di Mapolda Jabar, Rabu (27/12/2023).

Kuasa hukum dari SKI PATROLI bersama advokat Galih Faisal SH., MH., menerangkan, pihaknya kini mendampingi 3 orang klien korban penerbitan AJB palsu oknum kades.

Galih Faizal mengatakan, oknum kades berinisial EJ saat ini telah diamankan pihak kepolisian dengan dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Baca juga :  Jaro Ade Berpasangan Dengan Musyafaur Rahman, Jago Kapayoen: Cocok Bangun Bogor

“Saya mendampingi 3 orang klien, di antaranya A beserta istri dan satu lagi ibu A (76). Mereka menjadi korban atas dugaan tandatangan dan cap jempol yang dipalsukan,” kata Galih, putra daerah asal Rancaekek dan berdomisili di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi.

Menurut Galih, hal itu diketahui saat korban diminta untuk menandatangani surat, yang mana korban saat itu tidak mengerti karena korban buta huruf.

“Ternyata tandatangannya ada dalam 4 akta jual beli yang bukan tanah milik ibu A. Berdasarkan hal tersebut, saya selaku kuasa hukum dari ke 3 klien ini melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu oknum kades ke Polda Jabar,” tutupnya.

Baca juga :  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Larangan Diberi Pembekalan Menjadi Tracer Covid-19

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tandasnya. (yad)

Previous Post

Pemuda Harapan Baru Diwarisi Menjaga Adat Budaya Melayu

Next Post

Memperingati HUT Ke-29 Indosiar Bakal Mengelar Dua Malam Puncak Yang Luar Biasa

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Memperingati HUT Ke-29 Indosiar Bakal Mengelar Dua Malam Puncak Yang Luar Biasa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC