• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Oknum Kades di Cileunyi, Tiga Warga Jadi Korban Penipuan EJ

Kasus Oknum Kades di Cileunyi, Tiga Warga Jadi Korban Penipuan EJ

Disinyalir, Masih Ada Korban Oknum Kades EJ

red cyber by red cyber
Desember 28, 2023
in Featured, Hukum
0
Advokat Galih Faisal SH., MH., (kanan) bersama oknum kades di Cileunyi berinisial EJ (kiri)

Advokat Galih Faisal SH., MH., (kanan) bersama oknum kades di Cileunyi berinisial EJ (kiri)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Kasus dugaan mafia tanah menyeret salah satu oknum yang diduga merupakan kepala desa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Hal tersebut disampaikan H. Ace Hilman, tokoh masyarakat Cileunyi, di Mapolda Jabar, Rabu (27/12/2023).

Kuasa hukum dari SKI PATROLI bersama advokat Galih Faisal SH., MH., menerangkan, pihaknya kini mendampingi 3 orang klien korban penerbitan AJB palsu oknum kades.

Galih Faizal mengatakan, oknum kades berinisial EJ saat ini telah diamankan pihak kepolisian dengan dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Baca juga :  Minimalisir Kejahatan jalanan dan Premanisme, Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Gelar Operasi Bina Kusuma

“Saya mendampingi 3 orang klien, di antaranya A beserta istri dan satu lagi ibu A (76). Mereka menjadi korban atas dugaan tandatangan dan cap jempol yang dipalsukan,” kata Galih, putra daerah asal Rancaekek dan berdomisili di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi.

Menurut Galih, hal itu diketahui saat korban diminta untuk menandatangani surat, yang mana korban saat itu tidak mengerti karena korban buta huruf.

“Ternyata tandatangannya ada dalam 4 akta jual beli yang bukan tanah milik ibu A. Berdasarkan hal tersebut, saya selaku kuasa hukum dari ke 3 klien ini melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu oknum kades ke Polda Jabar,” tutupnya.

Baca juga :  Kapolres Banjar Latih Jajaran Ilmu Jurnalistik

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tandasnya. (yad)

Previous Post

Pemuda Harapan Baru Diwarisi Menjaga Adat Budaya Melayu

Next Post

Memperingati HUT Ke-29 Indosiar Bakal Mengelar Dua Malam Puncak Yang Luar Biasa

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Memperingati HUT Ke-29 Indosiar Bakal Mengelar Dua Malam Puncak Yang Luar Biasa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC