• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kembali Datangi Polda Jabar, Praktisi Hukum Galih Faisal Terus Perangi Mafia Tanah

Kembali Datangi Polda Jabar, Praktisi Hukum Galih Faisal Terus Perangi Mafia Tanah

red cyber by red cyber
2024-02-07
in Hukum
0
Advokat Galih Faisal S.H., M.H.,

Advokat Galih Faisal S.H., M.H.,

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Praktisi Hukum Advokat Galih Faisal S.H., M.H., kembali mendatangi Mapolda Jabar dalam rangka mengusut tuntas kasus mafia tanah yang terjadi Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, pengacara muda yang diketahui merupakan putra daerah asal Rancaekek ini telah menjebloskan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus praktek mafia tanah.

Bahkan, informasi yang diperoleh dari Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan beberapa waktu lalu, oknum Kades Desa Cinunuk berinisial EJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Kehadiran kami di Polda Jabar kali ini merupakan bagian dari proses pembukaan laporan polisi yang saya buat dalam kapasitas selaku kuasa hukum ahli waris H. Godzali, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni saya dan ahli waris (MY) yang merupakan cucu dari almarhum H. Godzali yang kapasitasnya sebagai pemilik tanah dalam rangka memenuhi, melengkapi serta menguatkan saya selaku terlapor,” kata Galih, di Mapolda Jabar.

Selain itu, ia juga mengaku mendapat informasi bahwa sekertaris Desa Cinunuk juga dipanggil untuk memberikan kesaksian.

“Dalam kasus ini saya selaku pendamping dan kuasa hukum ahli waris meyakini bahwa ada campur tangan penguasa wilayah, baik dari kalangan perangkat desa ataupun oknum putra daerah, oknum tokoh tokoh yang akhirnya hak atas kepemilikan ahli waris sulit untuk didapatkan dan ini sudah berlangsung di 2 generasi, mulai dari anak-anak H. Godjali hingga cucunya,” ungkap Galih.

Ia menjelaskan, awal mula terbongkarnya mafia tanah di Cileunyi ini berawal dari permasalahan tanah yang berada di Cinunuk sampai leter C tumpang tindih, banyak leter C beberapa persi objek yang sama tapi isinya berbeda.

“Tentunya hal tersebut bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, yaitu seorang kepala desa. Pada saat penulusuran, saya bertemu dengan EJ dan mengetahui buku-buku tanah itu dibawa pulang dan diduga ditulis ulang. Jadi kalau berbicara persi, ada tulisan jaman dulu dan ada tulisan ulang jaman sekarang, dari situ berkembang dengan kasus pertanahan karena desa Cimekar merupakan pemekaran dari desa Cinunuk,” ungkap Galih.

Baca juga :  Dukung Presiden Prabowo Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Aktivis Jawa Barat: Koruptor Adalah Musuh Negara

Terlepas dari dugaan keterlibatan baik Kades Cinunuk EJ atau kades sebelumnya, menurut Galih patut diduga kuat ada keterlibatan Kepala Desa Cimekar.

“Sejak pemekaran tahun 1982, saya mendapat informasi ada pembebasan lahan yang cukup besar yang berlokasi di objek tanah H. Godjali,” terangnya.

Dengan adanya pembebasan tanah tersebut, tambah Galih, munculah data-data leter C kepemilikan tanah persi mereka yang dimiliki oleh beberapa puluh orang yang patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karena kapasitas, kompetensi dan dasar hukumnya itu tidak jelas dan sangat diragukan keabsahannya.

Yang lebih besar kapasitas melakukan praktek mafia tanah ini adalah desa Cimekar yang terjadi di tahun 2014, saya mendengar transaksi jual belinya di tahun 2017.

“Saat terakhir saya bertemu dengan Kades Cimekar kebetulan ada Camat Cileunyi Sekertaris Camat Cileunyi, Sekertaris Desa Cinunuk, serta beberapa perangkat Desa Cimekar, kasi pemerintahan dan Ketua LKMD berinisial WH, yang mana ia dijadikan sebagai tokoh atau sumber informasi pertanahan. Saat saya telusuri dan tanyakan WH ternyata tidak pernah memiliki jabatan yang berhubungan dengan pertanahan, maka timbul pertanyaan mengapa WH dijadikan sebagai sumber dalam penerbitan hak atas tanah,” katanya.

“Jadi kalau kita tidak mengambil sumber dari orang yang bukan kapasitasnya atau ahlinya pasti produknya akan menyimpang semua, maka produk pertanahan di Desa Cimekar patut diduga menyimpang, khususnya di lokasi tanah H. Godjali, karena almarhum H. Godjali tidak pernah melimpahkan atau melepaskan hak kepemilikan tanahnya dalam transaksi jual beli atau semacamnya,” tambah Galih.

Selanjutnya, masih kata Galih, saat ia mendapatkan bukti dari Desa Cinunuk selaku desa induk, Cp 1000 meter, 5000 meter dan lainnya yang mana asal kepemilikannya tidak jelas darimana mereka punya tanah tersebut.

Baca juga :  TELAAH YURIDIS PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PERIODE 2019-2024

“Selanjutnya saat saya mendatangi kasi pemerintahan A memperlihatkan buku kontrol isinya adalah keterangan C Desa Cinunuk yang dilimpahkan kepada desa Cimekar. Di situ jelas bahwa C 485 dengan nomor Persil 108,109 dan 117 masih ada diinduknya, yakni Desa Cinunuk dan belum pernah diserahkan ke Desa Cimekar,” ungkapnya.

“Pada tanggal 22 Desember 2023 saya mendatangi Desa Cinunuk yang kedua kali karena setelah mendatangi Desa Cimekar yang menerangkan bahwa C485 tidak terdaftar di Desa Cimekar itu hal yang lumrah karena sebelumnya rekap atau keterangan dari buku kontrol Desa Cinunuk belum pernah memberikan C485 ke Desa Cimekar,” tambahnya.

“Setelah dicari, akhirnya C485 dapat ditemukan di Desa Cinunuk sebanyak 1 buku  yang didalamnya terdapat catatan C 80, 81, 82 dan seterusnya secara berurutan. Sedangkan di buku kontrol Desa Cimekar dari C 478 langsung lompat ke 487, berarti yang lainnya tidak diterima oleh Desa Cimekar. Selanjutnya saya meminta fotocopy dan dilegalisir serta meminta surat keterangan dari Desa Cinunuk untuk kepengurusan penerbitan warkah ke Desa Cimekar.”

“Saat saya ke Desa Cimekar, pihak desa tidak mau mengakui surat keterangan tersebut. Hal itu tentu sangat merugikan klien saya dalam hal melegalisasi  aset hak kepemilikan H. Godjali. Jadi pemerintah Desa Cimekar ini tidak melakukan tugasnya dalam hal agraria yang mana seharusnya berdasarkan data yang kami miliki dari desa Cinunuk sebagai induk menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Godjali, tetapi kenapa desa Cimekar tidak mengakui hal itu. Ada apa dengan di Desa Cimekar,” katanya, heran.

Oleh karenanya, ia sudah melakukan upaya upaya hukum pidana  karena berdasarkan data di lapangan, arsip-arsip yang berada di Desa Cinunuk dan Desa Cimekar itu sangat masuk dalam unsur pidana pemalsuan dokumen dalam pasal 263, memasukkan keterangan palsu sesuai pasal 266 dan 385 tentang penyerobotan tanah. ***

Previous Post

Danramil dan Kapolsek Tanjungsari Kerahkan Pasukan Bersihkan Masjid

Next Post

Polri Peduli, Biddokes Polda Jabar adakan Pengobatan Gratis, “Beyond Trust Presisi 2024”

BeritaTerkait

Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
oplus_0
Featured

Sidang Condotel Riau Martadinata Mengungkap Indikasi Serius Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28
Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Featured

Lapas Ciamis Sosialisasikan Hak, Kewajiban, Larangan, dan Tata Tertib Bagi Tahanan Baru

2026-01-21
Next Post

Polri Peduli, Biddokes Polda Jabar adakan Pengobatan Gratis, "Beyond Trust Presisi 2024"

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC