• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepada Mahasiswa Edwin Senjaya Jelaskan Peran dan Kinerja DPRD Kota Bandung

Kepada Mahasiswa Edwin Senjaya Jelaskan Peran dan Kinerja DPRD Kota Bandung

red cyber by red cyber
November 26, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., menjadi narasumber pada acara Parlemen Muda Dewan Perwakilan Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara daring, Sabtu (26/11/2021).

Edwin menyampaikan rasa syukur karena mendapat kesempatan untuk memaparkan serangkaian kinerja DPRD Kota Bandung kepada para peserta.

“Syukur alhamdulilah, pada kesempatan ini saya ucapkan, karena saya dapat menjadi salah satu narasumber di acara yang hebat ini. Harapannya semoga ilmu yang akan saya berikan menjadi manfaat yang baik bagi adik-adik sekalian,” ucapnya.

Edwin menjelaskan, fungsi legislasi dan memberi penjelasan terkait rancangan APBD yang dibuat bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.

“Fungsi legislatif itu ada tiga. Yang pertama legislasi untuk merancang, mengusul Perda yang akan dibuat. Kedua, ada fungsi anggaran, membahas bersama eksekutif, dan yang ketiga pengawasan, di mana legislatif mengawasi semua pelaksaan yang dijalani oleh kepala daerah beserta jajarannya,” tuturnya.

Menurut Edwin, legislatif bersama eksekutif tidak bisa sembarang merancang APBD. Setiap kebijakan yang dibahas harus berdasarkan payung hukum yang sesuai dan mengacu pada perundang – undangan. Lalu, Edwin pun menjelaskan alur mekanisme proses penganggaran mulai dari usulan eksekutif hingga pembahasan bersama legislatif.

Baca juga :  Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Besi

“Pertama, kepala daerah membuat RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang mana dituangkan Visi Misi dan Program Kepala Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, atau yang biasa kita sebut sebagai janji kepala daerah. Lalu, eksekutif membuat Renstra (Rencana Strategis) lalu ke Renja (Rencana Kerja). Dokumen ini pun berisi garis besarnya dari RPJMD, lalu masuk ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” katanya.

Setelah RKPD selesai,lanjut Edwin proses masuk ke tahap KUA (Kebijakan Umum Anggaran) – PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Pada tahap ini legislatif dan eksekutif membahas bersama, lalu dikembalikan kepada pihak eksekutif sebagai RKA (Rencana Kerja dan Anggaran).

Seusai diproses eksekutif, maka pembahasan kembali dilakukan bersama DPRD pada tahap RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

RAPBD berpedoman pada KUA-PPAS, dan seluruhnya harus tercatat.

“RAPBD tidak boleh di luar KUA-PPAS, harus ada yang terdata dan tercatat di dalamnya. Jika ini terjadi (RAPBD tidak sesuai KUA-PPAS) tentu saja hal ini tidak sesuai dengan pedomannya. Saatu hal lagi jika ada anggaran yang tersisa maka menjadi Silpa dan dianggarkan pada tahun berikutnya, dan APBD akan dievaluasi oleh gubernur,”paparnya.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Corona, Brimob Jabar Semprot Disinfektan di Kantor BNN Jabar

Pada kesempatan yang sama, Edwin pun menitipkan pesan kepada para peserta acara untuk menjadi agen pembaharu.

“Pemuda masa kini akan menjadi pemimpin di masa depan yang nantinya akan memegang tongkat estafet untuk membangun kemajuan negeri ini. Untuk menjadi agent of change and development harus memilki kompetensi yang mumpuni, akhlak yang baik, selalu menimba ilmu, cerdas, dan tentunya harus miliki jiwa semangat jangan mudah putus asa,” katanya.
buy zithromax online http://www.kelvintech.com/kelvintech/wp-content/themes/innotech/img/footer/new/zithromax.html no prescription

Edwin pun berpesan agar anak muda generasi penerus bisa terus mengasah diri supaya siap memajukan negeri.

“Oleh karena itu, masa depan negeri ini ada di pundak adik-adik sekalian. Saya harap Parlemen Muda Universitas Pendidikan Indonesia bahkan dari universitas lain yang mengikuti webinar ini menjadi mahasiswa yang unggul dan dapat memajukan terus negeri Republik Indonesia ini,” tuturnya.**

Previous Post

Tinjau Gebyar Vaksinasi Massal di Pon Pes As Syariefiyah, Kapolda Jabar Sampaikan Ini

Next Post

HDCI Dukung Kebangkitan Sektor Ekonomi dan Pariwisata

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

HDCI Dukung Kebangkitan Sektor Ekonomi dan Pariwisata

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC