PANGANDARAN, – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Asep Noordin, menyampaikan pernyataan sikap terkait pentingnya perlindungan dan keberpihakan kebijakan kepada nelayan kecil. Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan ke KUD Minasari Pangandaran, Senin (02/03/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung aktivitas pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangandaran sekaligus menyerap aspirasi para nelayan dan pengelola koperasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai ekonomi sektor perikanan di wilayah pesisir Pangandaran.
Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa pengelolaan TPI harus berlandaskan pada regulasi yang jelas serta kebijakan yang berpihak kepada nelayan kecil sebagai pelaku utama sektor perikanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum perlindungan bagi nelayan.
Menurut Asep, regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk hadir dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk melalui kebijakan fiskal dan pengelolaan operasional Tempat Pelelangan Ikan.
Asep juga mengungkapkan bahwa total nilai transaksi atau raman di TPI Kabupaten Pangandaran sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari nilai tersebut, pemerintah daerah menarik retribusi sebesar dua persen atau sekitar Rp660 juta yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, menurutnya, besaran penerimaan tersebut tidak sebanding dengan urgensi perlindungan terhadap nelayan kecil yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan aktivitas melaut.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang disampaikannya, Asep menegaskan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT). Di Kabupaten Pangandaran sendiri, rata-rata kapal nelayan hanya berukuran sekitar 5 GT.
Tiga poin tersebut antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tangkapan nelayan kecil, pembebasan retribusi pemerintah daerah, serta pembebasan kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) karena nelayan kecil secara hukum memang dikecualikan dari kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
“Tiga poin ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Ini bukan sekadar soal angka Rp660 juta, tetapi tentang tanggung jawab moral dan keberanian pemerintah daerah untuk benar-benar melindungi nelayan kecil,” tegas Asep saat dikonfirmasi Patrolicyber.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026) sore.
Ia juga meminta pemerintah daerah agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan teknis operasional pengelolaan TPI. Menurutnya, regulasi turunan tersebut sangat penting agar kebijakan yang berpihak kepada nelayan memiliki kepastian hukum serta dapat segera diterapkan secara efektif di lapangan.
Lebih lanjut, Asep menyoroti situasi geopolitik internasional yang berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada meningkatnya biaya operasional para nelayan saat melaut.
Oleh karena itu, kebijakan pembebasan pajak dan retribusi dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil yang sangat bergantung pada stabilitas biaya operasional.
“DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap tegas untuk berdiri bersama nelayan kecil. Kebijakan ini kami harapkan menjadi solusi sekaligus motivasi agar nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang dan kesejahteraannya meningkat,” tandasnya.
Pernyataan sikap Ketua DPRD Pangandaran tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat, M. Yusuf. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap nasib nelayan kecil di Pangandaran.
“Inilah saatnya DPRD benar-benar pasang badan untuk nelayan. Bukan sekadar melihat besar kecilnya kontribusi ke daerah, tetapi bagaimana ekonomi nelayan bisa bangkit dan lebih sejahtera,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris KUD Minasari Pangandaran, Dartam Sutarjo, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan retribusi akan berdampak langsung terhadap mekanisme harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
Menurutnya, ketika retribusi dibebaskan atau setidaknya diringankan, maka nilai jual hasil tangkapan nelayan akan menjadi lebih baik, sementara para pemasar juga memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan transaksi.
“Ketika retribusi dibebaskan atau diringankan, nilai jual nelayan dan nilai beli pemasar menjadi lebih baik. Ini tentu akan berpengaruh langsung terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan,” kata Dartam.
Ia berharap wacana kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Pangandaran. (Supriatna)












