• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korban Alami Depresi, Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka Sindikat Pinjol.

Korban Alami Depresi, Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka Sindikat Pinjol.

red cyber by red cyber
Oktober 21, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menetapkan 8 tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan di Kab. Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kamis (21/10).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintant manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Erdi Mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Baca juga :  Dua dari Tiga Pelaku Curas di Majalaya Diringkus Polisi

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi mengankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidanam

Baca juga :  Pastikan Prokes, Bupati Sumedang Kunjungi Tempat Wisata

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

Sementara itu, salaseorang korban Pinjaman Ilegal asal Jawa Barat mengaku tertekan hinga dirinya harus dirawat di rumah Sakit.
buy cytotec online https://petalk.com/scripts/new/cytotec.html no prescription

“Saya merasa tertekan, cara penagihan yang dilakukan perusahaan pinjaman online sangat menggangu ketenangan ” tuturnya.

Dikatakannya, tanpa sepengetahuan korban perusahaan Pinjol menghubungi semua keluarga dan teman- teman yang ada  di kontak miliknya.Yadi

Tags: Korban Alami Depresi
Previous Post

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Next Post

Tekan Penyebaran Covid 19, Polisi Terus Pantau Gerai Vaksinasi

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Tekan Penyebaran Covid 19, Polisi Terus Pantau Gerai Vaksinasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC