• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kota Bandung Kedepan Menurut Akademisi UNPAD

Kota Bandung Kedepan Menurut Akademisi UNPAD

cyber by cyber
Juni 11, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota (Pemkot)Bandung menggelar pertemuan dengan akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk meminta pandangan dan rekomendasi langkah lanjutan penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Hal itu mengingat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berakhir pada Jumat 12 Juni 2020 besok.

Pertemuan yang dilaksanakan di Balai Kota Bandung, Kamis (11/6/2020) itu menghadirkan tiga akademisi Unpad. Ketiganya yaitu pakar kesehatan masyarakat, Irvan Afriandi, pakar ekonomi, Ferry Hadiyanto, dan pakar antropologi, Erna Herawati.

Ketiganya telah menyampaikan rekomendasi berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini. Irvan Afriandi, misalnya, melihat tren kasus sudah cukup menurun meskipun angka absolut masih belum tercapai. Namun, hal ini merupakan sinyal yang baik untuk menunjukkan bahwa langkah Pemkot Bandung selama ini telah memberikan dampak positif.

“Kalau trennya menurun dan ditambah dengan indikator lainnya, walaupun belum begitu memuaskan tetapi itu modal optimisme kita bahwa apa yang dilakukan sudah pada rel yang baik. Ini sesuatu yang harus dipelihara dan dikuatkan dalam sistem pelayanan ke depan,” ungkap Irvan.

Menurutnya, langkah Pemkot Bandung untuk membatasi pergerakan manusia di dalam kota sudah cukup efektif. Namun ke depan ia melihat, pembatasan berskala wilayah besar bisa jadi dikurangi, beralih pada pembatasan situs di mana virus terdeteksi.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan Kota Bandung untuk melakukan pengetesan secara lebih masif agar lokasi virus tersebut bisa segera ditemukan. Dengan begitu, Pemkot Bandung bisa mengarantina situs yang lebih fokus tanpa harus membekukan satu wilayah yang tidak terjangkit.

Baca juga :  KPU Bersama Polres Bitung Laksanakan Audensi Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

“Jadi optimalkan pada pelacakan, pengetesan, dan treatment. Biayanya akan lebih murah ketimbang satu kota di-‘lockdown’ tanpa tahu siapa yang positif,” ujarnya.

Menurutnya, warga harus diberikan tiga hak. Selain hak akses terhadap pelayanan publik, warga juga memiliki hak untuk sehat dan hak terhadap ekonomi.

“Kita penuhi hak hidupnya, hak sehatnya. Kalau sudah, insya allah hak ekonominya bisa terpenuhi,” ucap Irvan.

Hal tersebut didukung pernyataan Ferry Hadiyanto. Menurut ekonom Unpad itu, Kota Bandung sedang memasuki fase krusial pada Juni dan Juli ini. Beberapa bulan lalu ekonomi Kota Bandung sudah sangat turun karena mampatnya roda perekonomian kota. Dua bulan ini bisa menjadi “turning point” bagi Kota Bandung jika melakukan langkah-langkah yang tepat.

Menurutnya, sudah saatnya Kota Bandung perlahan bangkit dari istirahatnya. Rekomendasi untuk membuka kembali pusat perbelanjaan bisa mulai dipertimbangkan. Ia menganggap sangat penting untuk menyalakan kembali optimisme ekonomi kepada masyarakat.

“Membuka sentra bisnis ini bisa menjadi sinyal bahwa ekonomi Kota Bandung akan bergerak cepat menuju kondisi ekonomi yang lebih baik,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga membutuhkan dukungan finansial yang digerakkan melalui ekonomi kota untuk memberikan pelayanan publik. Jika ekonomi kota tidak segera diperbaiki, ia khawatir Kota Bandung bisa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan kesulitan memberi pelayanan publik.

Baca juga :  Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

“Beberapa bulan lalu data ekonomi menurun. Kita berharap ini tidak terus berlanjut. Ekonomi harus diberi sinyal positif, kota juga harus mendapatkan sumber pendapatan dari ekonomi tersebut karena harus memberikan pelayanan publik. Kalau kondisi sekarang dibiarkan, PAD bisa hilang, dan akan sulit memberikan pelayanan,” bebernya.

Namun kaca mata lain datang dari antropolog Erna Herawati. Menurutnya, masyarakat masih perlu memperoleh edukasi tentang cara menghadapi pandemi ini. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang kondisi ini.

“Masyarakat hanya tahu, belum paham. Untuk sampai paham, masih ada tahapannya, ada enam tahap yang harus dilalui. Ini memerlukan edukasi, tidak hanya dari poster atau video, mulut ke mulut juga bisa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan pemerintah dan komunitas untuk terus memberikan pemahaman kepada warga agar upaya mengendalikan pandemi ini bisa dilakukan bersama-sama. Mengubah perilaku memang tidak mudah, namun bisa diupayakan.

“Mengubah perilaku itu bisa sampai bergenerasi, memang tidak mudah. Jadi apa yang sudah dilakukan selama tiga bulan ini sudah cukup baik. Ini harus diteruskan,” ucapnya. (**)

Previous Post

Pemkot Bandung Bakal Tambah Jalur Khusus Sepeda

Next Post

Bakti Brimob Jabar, Anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Monitoring Penyaluran Bansos di Desa Serang Mekar

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Bakti Brimob Jabar, Anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Monitoring Penyaluran Bansos di Desa Serang Mekar

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC