• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Listrik Disini Lebih Mahal Dari Jakarta, Warga Minta Bupati Ikut Berjuang

Listrik Disini Lebih Mahal Dari Jakarta, Warga Minta Bupati Ikut Berjuang

cyber by cyber
Oktober 20, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Bandung, — Bupati Kab. Bandung, Dadang Naser diminta warganya untuk bersama – sama turut memperjuangkan hak warga Kab. Bandung terkait Panas Bumi yang beberapa waktu lalu menggugat dan menjadi pemohon Uji Materi UU No. 33 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga merasa sangat bangga dan berbesar hati dengan adanya dukungan dari Bupati Bandung terhadap perjuangan mereka. Seperti diberitakan media, orang nomor 1 di Kabupaten Bandung ini mengapresiasi dan mendukung gerakan uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, karena tujuan dari uji materi UU tersebut adalah untuk kepentingan warga Kabupaten Bandung.

Para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi yang diwakili Cepi Sopandi, Asep Sobarna, Dani Dardani dan Cecep Supriatna itu menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bandung atas dukungannya.Mereka menilai hal ini menjadi momen penting untuk para pemohon dan warga Kab.Bandung untuk bersama-sama mendukung upaya yang dilakukan oleh 15 para pemuda di Kabupaten Bandung.

“Para pemohon pun kini mulai bertambah jumlahnya, banyak warga lainnya yang mengajukan diri sebagai pemohon setelah adanya pernyataan dukungan dari bupati Bandung tersebut,” kata Cepi, Kamis, 18 Oktober 2018.

Cepi menambahkan bahwa tujuan mereka memperjuangkan pengalihkan dana bagi hasil panas bumi dari sebelumnya milik pemerintah provinsi sebesar 16 % untuk Kabupaten Bandung ini adalah untuk kepentingan masyarakat.

“Selain itu, murahnya TDL (Tarif dasar Listrik) untuk masyarakat Kabupaten Bandung semoga saja terwujud. Kami merasa iri kepada warga Kabupaten Purwakarta yang harga listriknya lebih murah 20 % dibandingkan daerah lainnya karena memiliki PLTA jatiluhur. Kabupaten purwakarta saja bisa lebih murah, apalagi Kabupaten Bandung yang memiliki 5 lokasi perusahaan sumber energi panas bumi yang mampu mensuplai kebutuhan listri se Jawa – Bali, tentunya harga Tarif Dasar Listriknya harus murah, bahkan lebih murah dari Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Baca juga :  Polres Cimahi Melalui Personel Sat Binmas Melaksanakan Himbauan Kamtibmas

Tambah Cepi, masyarakat juga ingin Bupati Bandung turut serta menggugat hal ini
“Bahkan kami berharap Bapak Bupati Bandung bisa turut serta bersama kami dan memimpin kami langsung sebagai pemohon uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Cepi mencontohkan gubernur Jawa Timur terkait ini. “Seperti apa yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo ( Pakde Karwo) beberapa bulan yang lalu, cak karwo saat masih menjadi gubernur aktif juga pernah menjadi pemohon uji materi UU panas bumi nomor 21 Tahun 2014, dikarenakan dalam UU panas bumi tersebut ada pasal yang mencabut atau menghilangkan kewenangan izin pengelolaan panas bumi yang diambil alih oleh pemerintah pusat”, tambahnya.

Cepi berharap juga seluruh warga kabupaten Bandung turut mendoakan perjuangan mereka
“Tentunya harapan kami bahwa apa yang kami lakukan dan kami persembahkan bagi warga kabupaten Bandung, merupakan kebaikan buat kita semua dan tentunya dukungan dan dorongan diharapkan bukan hanya dari para elit dan tokoh Kabupaten Bandung saja, tapi yang terpenting adalah doa dari seluruh warga kabupaten bandung, “ tambahnya.

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Bimtek SPIP Terintegrasi Tahun 2022 di Gedung Mahligai Bersujud

Sebelumnya diberitakan, belasan warga Kabupaten Bandung mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menggugat pasal dan mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam gugatan yang diajukan pada 8 Oktober 2018 lalu juga dilampirkan sejumlah bukti adanya ketidakadilan yang diterima warga Kabupaten Bandung yang notabene sebagai daerah penghasil listrik panas bumi.

Menurut mereka tarif dasar listrik di Kabupaten Bandung lebih mahal dibanding dengan daerah lain, seperti DKI Jakarta. Token prabayar rumah tangga di Kabupaten Bandung 1.300 watt, harganya sama dengan token bisnis di DKI Jakarta.

Bagi rumah tangga Kabupaten Bandung, token Rp 100.000 hanya mendapat 64,3 KHW. Sementara token sama bagi

bisnis 53.000 DKI Jakarta, mempunyai KWH lebih banyak, yakni 66,2 KWH. Ini artinya wartga Kabupaten Bandung membayar lebih mahal listrik mereka dibanding warga di DKI Jakarta.

Kabar ini sampai pada Bupati Bandung, Dadang Naser. Dilansir sebuah media lokal di Bandung, dadang mengucapkan terimakasih atas perjuangan warga ini. (Elly)

Previous Post

Sepatu Roda Sumbang 1 Emas 2 Perak dan 1 Perunggu

Next Post

Lulusan SMA Terbaik Dipilih, Polres Sumedang Binlat Calon Anggota Polri

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Lulusan SMA Terbaik Dipilih, Polres Sumedang Binlat Calon Anggota Polri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC