• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » LSM BAN Minta Presiden Prabowo Perkuat Peran Kejaksaan Sebagai Penyidik

LSM BAN Minta Presiden Prabowo Perkuat Peran Kejaksaan Sebagai Penyidik

red cyber by red cyber
Maret 15, 2025
in Featured, Hukum
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDUNG, — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara LSM BAN, Yunan Buwana, S.E., S.H berharap agar Presiden memerintahkan Komisi III DPR RI memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai penyidik diperkuat.

“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membatalkan RKUHAP dan memperkuat kedudukan Jaksa sebagai Penyidik, bukan melakukan  langkah mundur bagi penegakkan hukum,” harap Yunan dalam keterangan pers nya, Sabtu (15/3/2025).

Hal tersebut diduga adanya Rancangan Undang-undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHAP yang membuat seluruh elemen masyarakat Indonesia kecewa dan tidak percaya kepada Komisi III DPR RI.

Menurut hematnya, DPR RI telah berkhianat terhadap rakyat yang secara diam – diam membahas RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

Langka DPR RI tersebut bisa dicurigai adanya modal dari kekuatan tertentu yang mendanai agar institusi Kejaksaan tidak berdaya atau lumpuh.

Baca juga :  Pasca Palaguna Ditutup, Dani Hamster Ajak Kawal Program Wali Kota

“Adanya dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dilumpuhkan,” kata Yunan.

“Ini adalah suatu pengkhianatan yang luar biasa artinya tidak ada keinginan keras untuk memberantas Korupsi di Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, bahwa untuk saat ini institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi yang bisa jadi ada yang terganggu.

“Tentunya banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik,” ujarnya.

Yunan menambahkan, bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan – ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, ketentuan – ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

“Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya kepada institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi,” jelasnya.

Baca juga :  Kabupaten Maybrat Prioritas Penyelesaian Warga Eksodus

Sangat berbahaya bila target RKUHAP bila dilumpuhkan atas pesanan dari pihak yang tidak menginginkan fungsi dan peran dilumpuhkan.

“RKUHAP ini disusupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman ada upaya Fight Back Kejaksaan lewat DPR RI, untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Yunan

Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik dengan meniadakan peran Kejaksaan dalam penyidikan.

“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenangnya di kebiri tutup Yunan. **

Previous Post

Harlah ke-79, Muslimat NU Sumedang Gelar Gebyar Ramadan 1446 H

Next Post

Bupati Andi Rudi Latif Atensi Pelaksanaan Asta Pengelolaan Sampah Sekolah dan Kampus

BeritaTerkait

Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Featured

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Rujukan Strategis Pembangunan

April 16, 2026
Next Post

Bupati Andi Rudi Latif Atensi Pelaksanaan Asta Pengelolaan Sampah Sekolah dan Kampus

No Result
View All Result

Berita Terkini

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC