BANDUNG,- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Dengan ditolaknya kasasi PLK, maka lahan SMAN 1 Bandung sah merupakan milik negara.
Putusan kasasi ini menjadi pertanda berakhirnya sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang sudah berjalan bertahun-tahun. Putusan tercatat dalam sistem e-court dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026.
Kasasi ini diputus hari Senin, 2 Februari 2026, dengan amar putusan tolak kasasi. Upaya hukum terakhir yang ditempuh pemohon tak dikabulkan dan putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Dalam sistem tercatat salinan putusan belum tersedia, amar putusan yang sudah diumumkan memastikan bahwa sengketa lahan sudah dimenangkan Provinsi Jabar.
Perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan.
Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman. S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait SMAN 1 Bandung.
“Kami baru dapat informasi melalui e-court dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat tadi jam 9 pagi, bahwa permohonan kasasi PLK ditolak,” ujar Arief Budiman, Selasa (3/3/2026) melalui sambungan selulernya.
Arief juga berterima kasih terhadap semua pihak, mulai Pemprov Jabar, Alumni SMAN 1 Bandung, guru hingga siswa-siswi SMAN 1 Bandung yang mau berjuang bersama mengawal perkara ini.
“Alhamdulillah, hatur nuhun buat semuanya. (putusan) ini berkah Ramadan. Kita tahu bersama ketika kasasi maka ada nilai plus di kekuatan hukum. Soal proses ke depannya, apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa atau tidak, ya kita lihat saja,” tambahnya.
“Upaya hukum memang masih terbuka, kita pun masih menunggu. Tapi minimal dengan putusan ini melegakan bagi adik-adik kita, para guru, lebih menenangkan dari putusan banding sebelumnya,” lanjutnya.
Menurut Arief, sebenarnya ada dua isu lainnya dalam masalah SMAN 1 Bandung. Pertama, soal kasus PLK dengan Dirjen administrasi hukum umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham di mana badan hukumnya dicabut, karena gugatan awal yang dibuat di PTUN Bandung itu dasar legalitasnya dari akta 2017.
Isu terbaru lainnya, notaris yang menerbitkan akta legalitas PLK itu oleh Majelis Kehormatan notaris wilayah Jabar sudah memutus bersalah terhadap notaris Kristi ini.
“Jadi, kami sedang menunggu salinan putusannya. Jika memang nanti ada unsur pidana, maka kami akan membuka laporan terkait penerbitan akta yang dibuat oleh Kristi berkaitan kebutuhan PLK ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, membenarkan perihal putusan kasasi yang diajukan PLK di MA dan hasilnya ditolak.
Namun, ujar dia, saat ini salinan putusan belum keluar. Menurut Yogi, si penggugat alias PLK telah mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan pemerintah Provinsi Jabar perihal sengketa lahan di SMAN 1 Bandung.
“PLK kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke MA dengan tujuan menguji putusan Pengadilan Tinggi Bandung atau PN perihal sengketa SMAN 1 Bandung,” jelasnya.

Yogi menyampaikan langkah berikutnya Pemprov Jabar, yakni memonitor perihal pengajuan PLK terkait pembatalan badan hukum di PTUN Jakarta.
“Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (Pemprov Jabar) ada upaya monitor pengajuan dari penggugat, karena sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka,” terangnya.
“Kami tak menjadi pihak tergugat untuk di PTUN Jakarta. Kami hanya monitor proses pengadilan tinggi di Jakarta, sekaligus untuk aset nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik,” tambahnya.
Kronologi
Sebagaimana diketahui, PLK mengklaim sebagai pemilik lahan Smansa Bandung. Mereka lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.
Sayang, April 2025, PTUN Bandung menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak PLK, sekaligus membatalkan dokumen kepemilikan lahan Smansa Bandung dari Pemprov Jabar. Setelah kalah dalam gugatan, perlawanan dilakukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Tak hanya itu saja, Tim Advokasi Smansa Bandung turut mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), agar perkara yang sedang bergulir bisa diawasi.
Akhir Juli 2025, Komisi Yudisial sudah turun tangan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, bahkan informasinya Badan Pengawas MA sudah menerima surat permohonan supervisi atas sengketa ini.
Hingga kemudian, banding itu sesuai dengan harapan. PTTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang dilayangkan Pemprov Jabar, sekaligus menganulir putusan PTUN Bandung yang memenangkan pihak PLK.
Setelah kalah di tingkat banding, PLK masih berupaya melawan dengan melayangkan kasasi ke MA. Sampai akhirnya, MA telah memutus perkara itu dan menolak kasasi dari pihak PLK. **












