SEMARANG, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang disebut merugikan bank milik pemerintah daerah tersebut hingga sekitar Rp670 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Rommel saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas berdasarkan Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex di bank bjb. Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar seluruh proses kredit dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya unsur kesalahan subjektif ataupun niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam perkara tersebut.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, serta martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut. (**)












