• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

cyber by cyber
Mei 26, 2026
in Featured, Hukum, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang disebut merugikan bank milik pemerintah daerah tersebut hingga sekitar Rp670 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Rommel saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas berdasarkan Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga :  Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Lakukan Monitoring dan Pengecekan Kegiatan Gereja

Hakim menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex di bank bjb. Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar seluruh proses kredit dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya unsur kesalahan subjektif ataupun niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam perkara tersebut.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.

Baca juga :  Bahas Pengawasan Anggaran, Pj. Bupati Maybrat Kunker ke Kejari Sorong

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, serta martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut. (**)

Tags: bank bjbDirektur UtamaKredit MacetSri Rejeki IsmanSritexTipikor SemarangYuddy Renaldi
Previous Post

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

Next Post

Persami KKRI Gelombang V Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

BeritaTerkait

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026
Ekonomi

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar
Featured

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor
Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Featured

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Featured

Masuki Musim Hujan, Pemkab Sumedang Perkuat Antisipasi, Peta Rawan Bencana Jadi Prioritas

September 15, 2026
Next Post

Persami KKRI Gelombang V Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC