• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mediasi Gugatan Nasabah Deadlock, Mandiri Diduga Tidak Beritikad Baik

Mediasi Gugatan Nasabah Deadlock, Mandiri Diduga Tidak Beritikad Baik

cyber by cyber
Juli 16, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS, — Pengadilan Negeri Ciamis melaksanakan mediasi perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Cms antara PT. SND Global Cocopeat Vs PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangandaran selaku Tergugat I dan Yoem Jae Han selaku Tergugat II, yang mana  susunan Majelis Hakim perkara tersebut terdiri dari Tri Wahyudi, SH., MH., Achmad Iyud Nugraha, SH., MH dan Lanora Siregar, SH, Selasa (14/07/2020).

Mediasi kali ini dipimpin hakim mediator Indra Muharam, S.H dan dihadiri Lee Jin U (Prinsipal Penggugat selaku Direktur PT. SND Global Cocopeat) yang kuasanya hukumnya terdiri Dr. Sahat Maruli T Situmeang, SH., MH., Ucok Rolando P. Tamba, SH., MH., M. Ijudin Rahmat, SH., Chrisman Damanik, Amd, S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H,  Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA,  Neysa Myanda, S.H. dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H. namun untuk persidangan kali ini yang hadir Ijudin, Dahman dan Andreas.

Baca juga :  Sambangi Warga Lembur Tangguh, Kompi 1 Yon A Pelopor Ingatkan Disiplin Prokes

Terpantau sekalipun Mediator berharap prinsipal T1 (yang hadir staff Bank Mandiri Pangandaran) dan T2 hadir diwakili kuasa hukumnya anggota dari tim kantor Dr. Efran Helmi Juni,S.H, M.H. dan Rekan dalam agenda mediasi tersebut akan tetapi prinsipal T1 dan T2 tidak menunjukan itikadnya untuk hadir.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada PT. Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Sdr. Yoem Jae Han untuk setidaknya meminta maaf kepada klien kami atas penarikan uang PT. SND tanpa sepengetahuan klien kami oleh Tergugat 2 (Yoem Jae Han) di Bank Mandiri KCP Pangandaran. Akan tetapi pihak Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Sdr. Yoem tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka wajar hakim mediator menyebutkan Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Sdr. Yoem Jae Han tidak beritikad baik,” ujar Andreas D.L.A Situmeang, S.H

Baca juga :  Yana: CPNS Harus Kuasai dan Kendalikan Tekonologi

“Kami belum melihat adanya itikad baik dari PT. Bank Mandiri KCP Pangandaran, sebab sudah diminta oleh mediator untuk hadirkan prinsipal, yang seharusnya adalah  direktur  sebagai pengambil keputusan yang memang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 98 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas namun tidak dihadirkan dalam mediasi ini hingga mediasi deadlock,” tambah Dahman Sinaga, SH.

Diketahui melalui salah satu kuasa Penggugat, menyikapi hasil mediasi kali ini yang dinyatakan deadlock akan dilaksanakan unjuk rasa.

“Melihat sikap PT. Bank Mandiri KCP Pangandaran yang bersikukuh tidak mau meminta maaf dalam mediasi, kami akan melakukan unjuk rasa, ini bukan hanya demi permasalahan klien kami, namun demi kepentingan umum,” tambah M. Ijudin Rahmat. *red

Previous Post

Hak Plasma Rakyat Jadi Soal, Kepada Siapakah Sebenarnya Pemkab INHU Berpihak?

Next Post

Berikan Rasa Aman Kepada Warga, Brimob Jabar Gencarkan Patroli Sambang Malam Cegah Aksi Kejahatan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Berikan Rasa Aman Kepada Warga, Brimob Jabar Gencarkan Patroli Sambang Malam Cegah Aksi Kejahatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC