• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Miras dan Ratusan Obat Terlarang Diamankan Satpol PP Sumedang pada Operasi Pekat

Miras dan Ratusan Obat Terlarang Diamankan Satpol PP Sumedang pada Operasi Pekat

red cyber by red cyber
Agustus 6, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Puluhan botol minuman keras (miras) dan ratusan butir obat-obatan terlarang diduga tanpa izin berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jumat (6/8/2022).

Miras dan obat terlarang tanpa izin itu disita Satpol PP dari sejumlah depot jamu dan kios di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal beserta 12 anggota Subdenpom Sumedang.

Operasi pekat dan gabungan bersama Dansubdenpom Sumedang ini menyasar tempat hiburan, penjualan miras, hotel/penginapan dan bangunan tanpa izin maupun penjualan obat-obatan tanpa izin.

Baca juga :  QR Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengecekan Gerai ATM

“Jumlah keseluruhan hasil kegiatan penegakan perda ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 72,5 dari 3 depot jamu yang berada di sekitar Kecamatan Sumedang Utara,” jelas Rizzal.

Selain miras, pihaknya juga berhasil mengamankan ratusan butir obat yang diduga obat terlarang dan tanpa izin.

“Ada 72,5 botol miras dari 3 depot jamu dan ratusan butir obat terlarang dan diduga tanpa izin seperti Eksimer sebanyak 200 butir, dexstro sebanyak 400 butir, tramadol 42 lembar dan rihek sebanyak 45 lembar,” sebut Rizzal.

Baca juga :  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bitung Berikan Penghargaan kepada Operator Pelayanan Publik Berprestasi

Miras dan obat-obatan tersebut, kata Rizzal, saat ini telah diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Ia menjelaskan, para pelaku melanggar Pasal 2 Perda Kab.
buy zoloft online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/zoloft.html no prescription

Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumefang 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Para pemilik atau penjual minuman beralkohol, diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP pada Senin 8 Agustus 2022, dan akan dimintai keterangan oleh PPNS,” pungkasnya. (Abas)

Previous Post

Sejumlah Perlombaan HUT RI Akan Digelar Forkopimcam Jatinangor, Apa Saja?

Next Post

Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Kota Banjar Gelar Parade Drumband

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Kota Banjar Gelar Parade Drumband

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC