• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Musyawarah Warga Suak Dengan PT. Lima Temui Kesepakatan….!

Musyawarah Warga Suak Dengan PT. Lima Temui Kesepakatan….!

cyber by cyber
Oktober 22, 2019
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN, — Menindak lanjuti hasil musyawarah antara PT. Labuhan Mitra Abadi (PT. LIMA) yang bergerak ditambak udang dengan Warga yang berada di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menemui hasil titik terang

Pasalnya musyawarah yang di gelar di Balai Desa Suak yang di hadiri oleh pihak Kecamatan Sidomulyo Kasi Trantib Abadi, SE, Pihak Kepala Desa Suak Juli Wahyudin, SH.I, Anggota Koramil 421/07 Sdm, Sertu Arlin, LSM GMBI selaku pihak pemohon ketuai Heri Prasojo beserta Anggota pihak perusahaan Roy Asmono selaku Direktur dan juga warga Dusun Tanjung Baru dan Dusun Labuhan telah mendapatkan hasil kesepakatan antara pihak warga dan pihak perusahaan, Selasa (22/10/2019).

Sebelumnya didampingi Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan dengan koordinator Ketua GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo melakukan unjuk rasa (Unras) di Tambak Udang PT. LIMA  yang berada di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 24 Agutus 2019 lalu .

Baca juga :  Ketua HDCI Tegaskan, Achiruddin Hasibuan Bukan Anggota HDCI Bandung

Dalam aksi unjuk rasa secara damai, Heri Prasojo selaku Ketua GMBI Lamsel melaksanakan orasi antara lain pengadaan solusi air bersih terhadap warga, dari perusahaan karena sumur masyarakat sudah tidak bisa di konsumsi, pahit dan asin.

Lahan warga selama kurang lebih 15 tahun tidak bisa di tanami padi maupun tanaman lain karena terkena dampak dari limbah perusahaan, mereka meminta agar segera di bebaskan tanah mereka.

Massa meminta juga agar PT. Labuan Mitra Abadi bertindak profesional terhadap keluhan warga, menunggu itikad baik dari pihak perusahaan sampai tanggal 30 akhir bulan September.

Setelah sekian bulan menunggu yang pada akhirnya pihak perusahaan telah mengambil kesepakatan dengan warga secara jalan bermusyawarah di wakili Direktur Perusahaan, Roy Asmono dengan kesepakatan antara lain, Pihak perusahaan sudah 70 % merealisasikan sumur bor di 2 titik kepada masyarakat.

“Pihak perusahaan juga meminta waktu 2 sampai 3 minggu kedepan untuk bermusyawarah tentang harga pembebasan lahan yang terkena dampak oleh Tambak LIMA kepada pemegang saham,” ungkap Roy Asmoro.

Baca juga :  Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

“Kami juga menunggu hasil uji Lab sekitar 2 sampai 3 minggu dan juga menunggu tim Apraisal turun sekitar satu minggu lagi, sementara untuk permintaan warga tentang upaya bantuan air bersih akan kami upayakan secepatnya mengingat air tersebut sangatlah penting untuk kebutuhan warga,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Suak Juli Wahyudin.S.H.I mengatakan, “Kami selaku pemerintah desa memohon bahwasannya masyarakat sementra meminta penyediaan sarana air bersih, karena pada saat ini mereka masih kekurangan air bersih, kalaupun ada itu sudah tidak bisa di gunakan lagi,” pinta kades.

Sementara kami selaku kepala Desa juga bukan tidak pernah membantu kesulitan warga masalah air bersih, dan sudah memberikan bantuan untuk air bersih tersebut, namun bantuan tersebut belum mencukupi kebutuhan nya bahkan 3 dusun kami berikan yang bekerja sama dengan komunitas (METAL) menuju taqwa Allah.

Untuk itu kami selaku kepala desa berharap penuh agar sekiranya pihak perusahan bisa memenuhi permohonan warga kami,  meminta kepada pihak perusahaan Bapak Roy secepatnya agar bisa memenuhi kebutuhan warga untuk menyediakan sarana air bersih.

Selanjutnya kami berharap juga mari kita kawal bersama-sama semuanya ini agar berjalan dengan aman dan damai sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita semuanya.

Selamet-Andy

Previous Post

Usai Goes Kapolda Jabar Bersilaturahmi dengan Manajemen dan Bobotoh Persib

Next Post

Polres Cirebon Gelar Do’a Bersama dengan Anak Yatim Piatu

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Polres Cirebon Gelar Do'a Bersama dengan Anak Yatim Piatu

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC