• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini

Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini

red cyber by red cyber
Agustus 6, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Pemkab Bandung menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 pada area perijinan dan layanan publik. Rakor digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Bandung, Selasa (6/8/2024).

Seperti diketahui Kabupaten Bandung sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu nominator Kabupaten Percontohan Anti Korupsi di Indonesia oleh KPK, mewakili Jawa Barat selain Kabupaten Sumedang dan Kota Bogor.

Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan, rakor ini sebagai langkah serius Pemkab Bandung dalam upaya reformasi birokrasi mengenai pencegahan dan anti korupsi yang terintegrasi, dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Momentum rapat koordinasi merupakan komitmen Pemkab Bandung untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas sekda dalam sambutannya mewakil Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Sekda Cakra Amiyana menambahkan, rakor juga membahas salah satu aspek krusial dalam upaya Pemkab Bandung untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, yaitu pada proses layanan publik yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Rancasari Gencar Sosialisasi Prokes

“Program pemberantasan korupsi terintegrasi yang kita laksanakan merupakan bagian dari komitmen kita untuk mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Cakra Amiyana.

Sekda menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, untuk dapat memenuhi persyaratan yang dinilai belum lengkap. Khususnya terkait pemenuhan 6 komponen kabupaten antikorupsi.

Keenam komponen itu antara lain, penilaian tata kelola pemerintah daerah; peningkatan kualitas pengawasan; peningkatan kualitas layanan publik. Keempat, peningkatan budaya kerja antikorupsi; peningkatan peran serta masyarakat, dan poin keenam yakni kearifan lokal.

Selain keenam komponen tadi, imbuh sekda, upaya penguatan anti korupsi juga membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Lebih dari itu, sinergitas dan kolaborasi antar instansi, komponen masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu keberhasilannya.

Baca juga :  Dadang Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah

“Saya mengajak seluruh elemen untuk secara nyata bersatu padu bangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi,” kata sekda, mewakili Bupati Bandung.

Kasatgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo menjelaskan, salah satu penilaian dari Kabupaten Anti Korupsi adalah progres dari pelayanan publik dan perijinan dari Pemkab Bandung.

“Jadi, dalam rakor ini kami ingin mendengar progres dari pelayanan publik dan perijinan dari masing-masing perangkat daerah terkait,” terang Arief.

Jangan sampai, kata Arief, seperti daerah lainnya di mana perijinan masih terhambat atau lamanya proses perijinan dasar untuk bisa di MPP. Apalagi dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ternyata malah memperpanjang birokrasi.

“Termasuk jangan sampai masih ada pungutan yang tidak sesuai apalagi pungli,” pesan Arief. (Abah Abadi)

Previous Post

Persoalan PKL dan Lalulintas di Kota Bandung Masih Menjadi PR

Next Post

Bupati Bandung Dinilai Sukses Menjadi Bapak Semua Agama

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Bupati Bandung Dinilai Sukses Menjadi Bapak Semua Agama

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC