KAB. BANDUNG,– Hingga Rabu 11 Maret 2020, hasil mapping (pemetaan) Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, Jawa Barat terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bandung, nomor 6 tahun 2020 yakni, transaksi non tunai (TNT) salah satunya untuk SDN dan SMPN diduga hanya ‘bullshit’ alias omong kosong. Buktinya, hasil mapping tidak tahu rimbanya, justru berimplikasi kepada kepala SDN dan SMPN yang tak mau mengambil dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mantan Kepala Unit Pelayanan teknis Daerah TK, SD dan Non Formal kecamatan menjelasakan, Perbup Bandung nomor 6 tahun 2020 tanpa disosialisasikan dadulu kepada kepala SDN dan SMPN.
“Akibatnya, seperti sekarang, yakni kepala SDN dan SMPN tidak berani mengambil BOS di bank,” ujar dia seraya meminta tidak disebutkan identitasnya.
Diketahui, tambahnya, BOS tahun 2020 per Catur Wulan (4 bulan sekali), karenanya, Kepala BAKD Kab. Bandung H. Diar Irwana dan Kepala Disdik DR. H. Juhana, M. M.Pd harus bertanggungjawab.
“Kedua pejabat ini harus bisa mengatasi atas keluh kesah kepala sekolah terkait Perbup Nomor 6 tahun 2020, bukan becusnya duduk manis di atas kursi empuk,” ujarnya.
Sementara Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang kecamatan yang juga meminta tidak ditulis namanya membeberkan, perubahan dana BOS, yakni ditransper ke rekenin kepala sekolah tujuannya adalah untuk memudahkan, namun di Kabupaten Bandung terganjal Perbup Bandung Nomor 6 tahun 2020. “Jadi ribet,”ujar dia. (ASY)











