• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Omong Kosong! Mapping BAKD dan Disdik, Kepala SDN dan SMPN Takut Ambil BOS?

Omong Kosong! Mapping BAKD dan Disdik, Kepala SDN dan SMPN Takut Ambil BOS?

red cyber by red cyber
Maret 11, 2020
in Featured, Pendidikan
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Hingga Rabu 11 Maret 2020, hasil mapping (pemetaan) Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, Jawa Barat terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bandung, nomor  6 tahun 2020 yakni, transaksi non tunai (TNT) salah satunya untuk SDN dan SMPN diduga hanya ‘bullshit’ alias omong kosong. Buktinya, hasil mapping tidak tahu rimbanya, justru berimplikasi kepada kepala SDN dan SMPN yang tak mau mengambil dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga :  Berikan Rasa Aman Warga Ditengah Corona, Brimob Jabar Gencarkan Patroli Kamtibmas

Mantan Kepala Unit Pelayanan teknis Daerah TK, SD dan Non Formal kecamatan menjelasakan, Perbup Bandung nomor 6 tahun 2020 tanpa disosialisasikan dadulu kepada kepala SDN dan SMPN.

“Akibatnya, seperti sekarang, yakni kepala SDN dan SMPN tidak berani mengambil BOS di bank,” ujar dia seraya meminta tidak disebutkan identitasnya.

Diketahui, tambahnya, BOS tahun 2020 per Catur Wulan (4 bulan sekali), karenanya, Kepala BAKD Kab. Bandung H. Diar Irwana dan Kepala Disdik DR. H. Juhana, M. M.Pd harus bertanggungjawab.

Baca juga :  Bhakti Brimob Untuk Masyarakat, Sosialisasikan Pentingnya Gunakan Masker

“Kedua pejabat ini harus bisa mengatasi atas keluh kesah kepala sekolah terkait Perbup Nomor 6 tahun 2020, bukan becusnya duduk manis di atas kursi empuk,” ujarnya.

Sementara Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang kecamatan yang juga meminta tidak ditulis namanya membeberkan, perubahan dana BOS, yakni ditransper ke rekenin kepala sekolah tujuannya adalah untuk memudahkan, namun di Kabupaten Bandung terganjal Perbup Bandung Nomor 6 tahun 2020. “Jadi ribet,”ujar dia. (ASY)

Previous Post

Kapolsek Gempol Sambut Hangat Kunjungan Banser

Next Post

Antisipasi Covid-19, PT. Kahatex Enggan Datangkan Pekerja Negeri Tirai Bambu

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Antisipasi Covid-19, PT. Kahatex Enggan Datangkan Pekerja Negeri Tirai Bambu

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC