• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Orang Misbar Terima Bantuan Pemerintah, Ini Kriterianya

Orang Misbar Terima Bantuan Pemerintah, Ini Kriterianya

red cyber by red cyber
April 3, 2020
in Featured, Pendidikan
0
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Warson saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Kecamatan Jatinangor, Sumedang

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Warson saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Kecamatan Jatinangor, Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Orang miskin baru (misbar) yang terdampak wabah corona virus desease 2019 (Covid-19) akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Warson, menyebutkan, penerima bantuan ini diluar bantuan Penerima Keluarga Harapan atau PKH.

“Bantuan ini diberikan pada non penerima PKH. Warga yang mendapat bantuan merupakan warga miskin atau berpenghasilan rendah yang terdampak ekonominya akibat korona. ASN atau PNS tidak dapat,” ujar Warso disela penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Kecamatan Jatinangor, Jumat 3 April 2020.

Adapun kategori penerima bantuan ini, lanjutnya, seperti pedagang warung, kaki lima, pedagang ke sekolah dan pekerja buruh yang dirumahkan hingga pekerja harian lepas.

Baca juga :  Kapolda Jabar Cek Kesiapan Pos Pengamanan Di Rest Area Km 86A Subang

“Pendapatan mereka biasanya Rp 2 juta per bulan. Mereka dapat (bantuan, red). Rata-rata penerima bantuan 500 KK tiap desa.
buy nolvadex online https://meadowcrestdental.com/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/php/nolvadex.html no prescription
Kalau jumlah desa 273, dirata ratakan 400 KK per nanti kita lihat berapa total yang harus dikeluarkan. PKH per penerima manfaat biasanya Rp 200 ribu per bulan. Sekarang akan disamakan denga penerima bantuan misbar baru atau ditambah jadi 500 ribu per bulan. Jadi korban korona, per KK akan mendapat Rp 500 ribu per bulan,” jelasnya.

Baca juga :  Personel Sat Lantas Polres Cimahi Sigap Mengurai Kepadatan Kendaraan di Jalur Lembang

Warga Dianjurkan Tidak Mudik

Warso menuturkan, dengan kondisi seperti sekarang ini, warga di luar Sumedang atau warga Sumedang dianjurkan tidak melakukan mudik pada Idul Fitri tahun 2020 ini.

“Kami sepakat dari awal bahwa pemudik jangan dulu mudik. Gugus depan desa harus proaktif terhadap masyarakat yang mudik, termasuk memperhatikan tenaga medis di Kabupaten Sumedang yang berinteraksi dengan pasien langsung, perhatikan APD dan jaminan hidup mereka apabila terpapar korona,” pungkas Warson. [bn]

Previous Post

Hari Ini, Basarnas Bandung Bagikan 12 Ribu Liter Cairan Disinfektan

Next Post

Polres Cirebon Kota Gelar Simulasi Apel Penyekatan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Polres Cirebon Kota Gelar Simulasi Apel Penyekatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC