• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pansus 12 DPRD Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial, Substansi Berubah Lebih dari Separuh

Pansus 12 DPRD Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial, Substansi Berubah Lebih dari Separuh

cyber by cyber
Februari 25, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Langkah ini dilakukan untuk memperbarui regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab tantangan persoalan sosial yang terus berkembang di Kota Bandung.

Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, mengungkapkan bahwa raperda tersebut pada awalnya hanya dirancang sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun dalam proses pembahasan, materi yang direvisi ternyata sangat signifikan.

“Karena perubahan substansi sudah melampaui 50 persen, maka perda lama akan dicabut dan diganti dengan regulasi baru,” ujarnya.

Menurut Christian, salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah penyesuaian terhadap aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia memperketat aspek perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana.

Baca juga :  Dua Pilihan Bagi Pejabat DKI Jakarta tak Penuhi Target Kinerja

“Ketentuan PUB diadopsi agar setiap kegiatan di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” katanya.

Selain PUB, Pansus 12 juga membahas penyesuaian aturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru, kewenangan penerbitan izin UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bandung nantinya lebih berperan dalam pengawasan pelaksanaan di wilayahnya.

“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan UGB tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Christian.

Raperda tersebut juga memuat integrasi standar nasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di Kota Bandung.

Baca juga :  Siswa Baru SMA Negeri 1 Adipala Dilatih TNI

Tak hanya itu, penyesuaian terminologi turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan diganti menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mengikuti kebijakan nasional yang menekankan pendekatan pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Pansus 12 menegaskan bahwa perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan membuka ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Pembahasan diharapkan dapat tuntas bulan depan,” pungkas politisi Partai Solidaritas Indonesia tersebut. *adv

Tags: Christian Julianto Budimandprd kota bandungKesejahteraan SosialPansus 12Raperda
Previous Post

Bupati Sumedang Tegaskan Transformasi Pendidikan Dimulai dari Transformasi Guru

Next Post

Tia Fitriani Reses di Cibiru Hilir, Serap Aspirasi Masyarakat

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Tia Fitriani Reses di Cibiru Hilir, Serap Aspirasi Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC