BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Langkah ini dilakukan untuk memperbarui regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab tantangan persoalan sosial yang terus berkembang di Kota Bandung.
Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, mengungkapkan bahwa raperda tersebut pada awalnya hanya dirancang sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun dalam proses pembahasan, materi yang direvisi ternyata sangat signifikan.
“Karena perubahan substansi sudah melampaui 50 persen, maka perda lama akan dicabut dan diganti dengan regulasi baru,” ujarnya.
Menurut Christian, salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah penyesuaian terhadap aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia memperketat aspek perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana.
“Ketentuan PUB diadopsi agar setiap kegiatan di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” katanya.
Selain PUB, Pansus 12 juga membahas penyesuaian aturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru, kewenangan penerbitan izin UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bandung nantinya lebih berperan dalam pengawasan pelaksanaan di wilayahnya.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan UGB tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Christian.
Raperda tersebut juga memuat integrasi standar nasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di Kota Bandung.
Tak hanya itu, penyesuaian terminologi turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan diganti menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mengikuti kebijakan nasional yang menekankan pendekatan pelayanan dan pemenuhan hak warga.
Pansus 12 menegaskan bahwa perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan membuka ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Pembahasan diharapkan dapat tuntas bulan depan,” pungkas politisi Partai Solidaritas Indonesia tersebut. *adv












