• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Pembunuhan Gadis di Arcamanik Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan Gadis di Arcamanik Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

red cyber by red cyber
Maret 8, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Kedua pelaku berinisial DG dan DP membuang mayat korban usai membunuhnya di sebuah hotel.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan korban bernama Rizna Apriliandhiny sebelumnya telah berparacan dengan salah seorang tersangka yaitu DG. Namun DG cemburu karena korban diduga telah selingkuh.

Menurut Kapolrestabes Bandung korban yang sempat cekcok di rumah tersangka, kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah di sebuah hotel. Kedua tersangka dan korban sempat meminum minuman keras dan akhirnya korban tertidur.

Baca juga :  Konser J-Rocks di Sumedang Juga Bentuk Kampanye Gempur Rokok Ilegal

“Motifnya dugaan sementara ini cemburu. Mereka kemudian menyelesaikan masalah di hotel, sampai di hotel mereka mabuk-mabuk sampai korban tertidur.
buy doxycycline online https://desiredsmiles.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/new/doxycycline.html no prescription

Dan ketika tertidur korban dicekik oleh salah satu tersangkanya yaitu DG,” ucap Kapolrestabes Bandung usai melaksanakan jumpa pers di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (8/3/2022).

Kapolrestabes Bandung mengatakan, salah seorang tersangka lainnya berinisial DP juga diduga membantu membunuh dengan cara mencekik leher korban. Kemudian kedua tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor.

Baca juga :  Perjuangan Anggota Satgas TMMD, Tinggal dan Tidur di Rumah Warga

“Mereka membawa korban pakai sepeda motor dengan bonceng tiga. Kemudian korban diletakan di semak-semak di daerah Arcamanik,” kata Kapolrestabes.

Dia menambahkan, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Mereka terancam hukuman penjara selama seumur hidup.

“Saat ini menurut kami penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur hidup kalau pasal 340,” ucap Kapolrestabes Bandung. Dud

Previous Post

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Telah Melakukan Pelaporan SPT

Next Post

Polsek Cibeunying Kaler Gelar Operasi Yustisi Stasioner

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Polsek Cibeunying Kaler Gelar Operasi Yustisi Stasioner

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC