BANDUNG,- Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak. Keberadaan regulasi ini nantinya untuk memperkuat pembangunan dengan skema multiyears.
Menurut Iman, penganggaran pembangunan dengan skema tahun jamak perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas. Selain memuat ketentuan terkait pertimbangan pembangunan, regulasi ini juga harus mencantumkan nominal anggaran secara rinci.
“Saat ini masih dalam pembahasan, dan ini akan menjadi penguatan serta selaras dengan Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) yang saat ini sudah masuk proses pembahasan. Harapannya bisa selesai bulan Agustus agar masuk ke dalam KUA-PPAS,” ujar Iman.
Ia menambahkan, pembangunan tahun jamak ini ditargetkan berlangsung selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029.
“Targetnya tidak boleh melebihi masa kepemimpinan wali kota saat ini,” tegasnya.
Dalam pembahasan sementara, kata Iman, anggaran yang disiapkan untuk pembangunan Gedung Inspektorat Kota Bandung mencapai Rp147.365.050.535, sedangkan pembangunan Gedung RSUD Ujungberung sebesar Rp330.587.921.000. Dengan demikian, total kedua proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp447.952.971.535.
Namun, menurut Iman, Pemkot Bandung juga perlu mempertimbangkan dinamika harga pembangunan. Tim dari Pemkot Bandung telah menyiapkan antisipasi apabila terjadi penyesuaian harga sekitar 7 hingga 8 persen.
“Ini sedang disepakati dan disiapkan apakah perubahan akan masuk ke perda ini. Kami dari pansus, jika masuk maka kami minta konsideran ilmiahnya. Nah, ini yang masih kami tunggu, apakah tetap pada angka sebelumnya atau pada estimasi yang sudah disesuaikan dengan prediksi dinamika harga saat ini,” ungkapnya.
Iman menjelaskan, proyek pembangunan RSUD Ujungberung akan dilakukan di lahan yang sama, namun terdapat perluasan ke sisi samping. Sementara itu, Gedung Inspektorat rencananya akan dibangun di Jalan Tera yang saat ini digunakan UPTD P3A.
Iman berharap pembangunan RSUD Ujungberung ke depan dapat menjadi salah satu rumah sakit kebanggaan Kota Bandung sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Terlebih, RSUD Ujungberung tidak hanya melayani warga Kota Bandung, tetapi juga Kabupaten Bandung karena lokasinya berada di titik perbatasan dengan Kabupaten Bandung.
“Hanya saja, saat ini gedungnya kurang representatif. Harus menyusul ‘adik kandung’ RSUD Bandung Kiwari yang sudah lebih bagus dari sisi gedung dan pelayanannya,” ungkapnya.
Iman juga mengingatkan terkait persoalan non-teknis yang harus diselesaikan sejak awal, mengingat RSUD Ujungberung berada di wilayah padat. Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun aspek lalu lintas harus menjadi perhatian.
“Pesan dari teman-teman di DPRD, hal-hal non-teknis harus dipastikan selesai. Jangan sampai ada konflik horizontal dan pendampingan aparat penegak hukum (APH). Karena ini pembangunan tahun jamak, tidak selesai dalam satu tahun, melainkan tiga tahun, sehingga pasti ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dari sisi perencanaan dan pembangunan,” terangnya.
“Hal yang harus dikawal adalah pelayanan yang pasti terganggu, mekanisme dan skemanya seperti apa. Sebagian mungkin harus ditopang puskesmas-puskesmas pendamping yang ada di sana,” katanya.
“Puskesmas Cibambo dan Puskesmas Ujungberung harus disiapkan. Kemudian, optimalisasi pembangunan serta tahapannya juga harus dikawal. Mudah-mudahan ini bisa selesai tanpa meninggalkan persoalan. Harapannya, tahun 2029–2030 kita memiliki RSUD yang lebih representatif,” imbuhnya.**












