• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pembangunan Kota Bandung Membutuhkan Sinergi dan Kolaborasi yang Kuat

Pembangunan Kota Bandung Membutuhkan Sinergi dan Kolaborasi yang Kuat

red cyber by red cyber
Februari 17, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., atau yang akrab di sapa Kang Edwin Senjaya menegaskan bahwa pembangunan Kota Bandung tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dibangun melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kang Edwin Senjaya saat menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Buahbatu Tahun 2026, dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2027, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Rabu, 4 Februari 2026.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bandung dari daerah pemilihan 4 Kota Bandung lainnya yaitu, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P.; Camat Buahbatu, Edi Junaidi, S.IP., M.M., para lurah; serta Forkopimcam Kecamatan Buah Batu.

“Pembangunan Kota Bandung membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat. DPRD dan Pemerintah Kota harus berjalan seiring agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :  Subsektor 01 Rancaekek Cek IPAL PT. Budi Agung Sentosa

Kang Edwin Senjaya menjelaskan Musrenbang memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga peraturan turunannya.

Namun yang terpenting, adalah bagaimana implementasi kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kang Edwin Senjaya juga menyoroti pentingnya keadilan dalam penetapan pagu indikatif anggaran di tingkat kewilayahan.

Ia menilai, selama ini masih terdapat kecenderungan penyamaan pagu anggaran tanpa mempertimbangkan perbedaan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kompleksitas permasalahan di masing-masing kelurahan.

“Pagu indikatif jangan dipukul rata. Harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Ada kelurahan dengan jumlah penduduk dan persoalan yang jauh lebih besar, tentu kebutuhannya juga berbeda,” katanya.

Ia mencontohkan salah satu kelurahan di Kecamatan Buah Batu yang memiliki jumlah penduduk dan permasalahan sosial cukup tinggi, termasuk kasus stunting, namun belum diimbangi dengan alokasi anggaran yang proporsional.

Baca juga :  DPN Peradi Berkomitmen Hasilkan Advokat Berkualitas dan Etis

Selain itu, Kang Edwin Senjaya menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan harus memandang kota sebagai entitas yang hidup dan terus berkembang. Oleh karena itu, kebijakan publik yang diambil harus tepat arah dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Terlebih, kebijakan publik merupakan serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah publik dan mencapai tujuan bersama yang bersifat mengikat, berdampak luas, dan ditujukan untuk kepentingan umum.

Meski mengakui adanya keterbatasan anggaran daerah pada tahun 2026 akibat kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, namun Kang Edwin Senjaya berharap seluruh pemangku kepentingan tetap mengawal hasil Musrenbang agar program prioritas masyarakat tetap dapat direalisasikan secara optimal.

Kang Edwin Senjaya menegaskan komitmen DPRD Kota Bandung untuk terus memperjuangkan dan mengawal pembangunan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Insyaallah, DPRD Kota Bandung akan terus bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Buah Batu dan Kota Bandung secara keseluruhan,” tuturnya. **

Previous Post

Edwin Sanjaya, S.E., M.M. Hadiri Pelantikan Pengurus Percasi Kota Bandung

Next Post

Dorong Penguatan Kualitas SDM Daerah, Bupati Tanah Bumbu Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Dorong Penguatan Kualitas SDM Daerah, Bupati Tanah Bumbu Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC